Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Di RSUD Kefamenanu Memasuki Tahap Tuntutan, 3 Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 kini memasuki tahap tuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

3 terdakwa kasus tersebut masing-masing Yoksan M.D.E Bureni selaku PPK, Meiquel E. Selan selaku Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan serta Jongki Johanes Manafe selaku kontraktor pelaksana CV. Berkat mandiri, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1,6 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri TTU Benfrid C.Foeh, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

“Jadi benar bahwa, JPU Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penuntutan terhadap tiga terdakwa untuk kasus pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015” tutur Benfrid.

“Ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan Amar Tuntutan satu tahun enam bulan pidana penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, karena mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” lanjutnya.

Benfrid juga menjelaskan, ketiga terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).

Ia menambahkan, JPU juga menetapkan uang tunai sebesar Rp.330.000.000 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K

Menurut Benfrid, untuk terdakwa Jongky Johanes Manafe diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.358.562.386 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

“Terdakwa Jongky Johanes Manafe harus bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.358.562.386. Tapi sudah dibayar kerugian tersebut sebesar Rp.330.000.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.28.562.386” urai Benfrid.

Benfrid mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari Pokja dan dirampas untuk negara.

Ia juga nenegaskan, total kerugian negara apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 35 kali dibaca