Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Di RSUD Kefamenanu Memasuki Tahap Tuntutan, 3 Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 kini memasuki tahap tuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

3 terdakwa kasus tersebut masing-masing Yoksan M.D.E Bureni selaku PPK, Meiquel E. Selan selaku Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan serta Jongki Johanes Manafe selaku kontraktor pelaksana CV. Berkat mandiri, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 1,6 tahun.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri TTU Benfrid C.Foeh, S.H, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tuntutan tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi Tahanan, Kejari TTU : Hukum Tetap Ditegakkan Tapi Kemanusiaan Jangan Hilang

“Jadi benar bahwa, JPU Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penuntutan terhadap tiga terdakwa untuk kasus pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015” tutur Benfrid.

“Ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan Amar Tuntutan satu tahun enam bulan pidana penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, karena mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” lanjutnya.

Benfrid juga menjelaskan, ketiga terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).

Ia menambahkan, JPU juga menetapkan uang tunai sebesar Rp.330.000.000 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dirampas untuk negara dan turut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Gubernur Melki Melayat Ke Rumah Duka Eks Bupati TTU, Raymundus Fernandes

Menurut Benfrid, untuk terdakwa Jongky Johanes Manafe diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.358.562.386 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

“Terdakwa Jongky Johanes Manafe harus bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.358.562.386. Tapi sudah dibayar kerugian tersebut sebesar Rp.330.000.000 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.28.562.386” urai Benfrid.

Benfrid mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari Pokja dan dirampas untuk negara.

Ia juga nenegaskan, total kerugian negara apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
Berita ini 4 kali dibaca