Kefamenanu, Savanaparadise.com,_ Anggota DPRD TTU dari fraksi Gerindra Yasintus Usfal, kembali mempertanyakan persoalan status 22 desa di TTU yang hingga kini belum memiliki kode desa.
Pertanyaan soal kejelasan status 22 desa tersebut disampaikan Yasintus dalam Sidang Khusus DPRD TTU tahun sidang 2021 tentang Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Timor Tengah Utara tahun 2020.
Kepada awak media, Yasintus dengan tegas meminta pemerintah daerah agar serius mengurus kejelasan status 22 desa yang hingga saat ini belum memiliki kode desa.
“Saya minta dengan tegas kepada pemerintah daerah, agar serius mengurus kejelasan status 22 desa yang hingga saat ini belum memiliki kodefikasi desa” tegas Sintus.
“Dalam sidang khusus tentang LKPJ Bupati tahun 2020 kita minta agar pemerintah daerah harus mengajukan kembali perda tentang peralihan status karena perda itu ditetapkan sebelum muncul Permendagri no 1 tahun 2017 yang mana salah satu klausul yang disyaratkan di situ adalah mengatur soal kode register kelurahan” tambah ketua Bapenperda DPRD TTU tersebut.
Menurut Anggota DPRD dari partai Gerindra ini semua ketentuan yang ada dalam perda nomor 2 tahun 2014 tentang peralihan status sudah dipenuhi karena rujukannya adalah PP 43 tahun 2014. Namun menurutnya,munculnya Permendagri nomor 1 tahun 2017 secara otomatis mempengaruhi perda nomor 2 tahun 2014 yang mana salah satu pasal yang harus diatur dalam perda tersebut kode register kelurahan.
Ia menambahkan bahwa kode register kelurahan ini yang kemudian akan dijadikan sebagai rujukan untuk diterbitkannya kode desa bagi desa-desa yang beralih status tersebut.
Sintus berharap agar pemerintah daerah fokus untuk menyelesaikan proses pengurusan legalitas 22 desa yang hingga kini belum ada kejelasan karena menurutnya jika kode desa sampai tahun ini tidak terbit maka ini merupakan sebuah kegagalan besar karena kita tidak mampu menyerap anggaran pusat ke daerah melalui Dana Desa. (YA).