Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi peradilan Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II melakukan sosialisasi dan launching aplikasi Sistem Ijin Penyitaan, penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dan Peruntukan Barang Bukti secara Elektronik.
Launching aplikasi yang dihadiri oleh Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Reskoba Polres TTU dan Kasi Pidum Kejari TTU selaku pengguna layanan dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.
Ketua Pengadilan negeri Kefamenanu Kelas II, I Made Aditya Nugraha, SH. MH kepada wartawan mengungkapkan tujuan diluncurkannya aplikasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
“Aplikasi ini sangat bermanfaat karena memudahkan penyidik maupun penuntut umum dalam melakukan proses permohonan izin persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penanhanan dan peruntukkan barang bukti” ungkap Aditya.
“Aplikasi Signar Pro ini dapat dapat mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan publik termasuk.penegak hukum sebagai pengguna layanan pengadilan” sambungnya.
Aditya mengatakan bahwa, launching aplikasi signar pro ini merupakan wujud nyata Pengadilan Negeri Kefamenanu kelas II yang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder di wilayah hukum kabupaten Timor Tengah Utara. (YA01).