Kabiro Organisasi Setda NTT, Barto Lalo Tutup Usia

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Barto Lalo dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (6/2/2021), sekira pukul 05.00 Wita di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

Baca Juga :  PDIP-Unwira Gelar Seminar Ideologi Pancasila

Kabar duka ini diperoleh dari salah satu Staf Ahli Gubernur (SAG), Samuel Pakereng, melalui grup whatsapp Humas NTT, Sabtu (6/2/2021).

“Selamat jalan senior terbaik Almarhum Barto Lalo Karo Organisasi,” tulis Samuel Pakereng.

Selain Samuel Pakereng, Kepala Bagian Pers Biro Humas Setda NTT, Diani Ledo juga menulis kabar duka ini.

“Kasih Tuhan Yesus senantiasa menguatkan dan menghibur keluarga Lalo dan rumpun keluarga terkait, terutama Ibu Siska dan anak-anak,” ungkap Diani sambil melampirkan foto almarhum.

Baca Juga :  Unjuk Rasa Warnai Peringatan Hardiknas di Kupang

Belum ada informasi resmi terkait sebab meninggalnya orang nomor satu di Biro Organisasi Setda NTT ini. Begitu juga dengan informasi terkait kapan dan di mana almarhum akan dikebumikan.

Almarhum Barto Lalo sebelumnya pernah bertugas di Jakarta sebagai Kepala Badan Penghubung NTT. (SP) 

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 1 kali dibaca