Berbuntut Panjang, Akhirnya Notaris dan PPAT NTT Adukan Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

- Penulis

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah Kejati NTT menetapkan tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Koroh Dimu memicu protes dari Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se- NTT.  Mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejati NTT kepada koleganya itu cacat hukum.

Atas dasar penilaian itulah yang berbuntut para Notaris dan PPAT NTT akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden Jokowi.

Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, kepada wartawan, mengatakan INI dan PPAT NTY akan menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum atas kasus menimpa salah satu pejabat akta notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT.

” Selain menyurati Predisen Joko Widodo sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mulai Kamis, (21/1)- Sabtu, (23/1) kami akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat diseluruh wilayah NTT, kata Albert, Rabu, (20/1/2021).

Karena profesi notaris dilindungi Undang-undang kita tidak hanya mengadu ke Presiden, Albert juga mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Albert menerangkan pengaduan itu untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris dan terhadap rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.

Senada dengan itu, Ketua PPAT Pengda NTT, Emanuel Mali mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Akan tetapi bagi dia penetapan rekannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah cacat hukum karena yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru