Berbuntut Panjang, Akhirnya Notaris dan PPAT NTT Adukan Kejati NTT Ke Presiden Jokowi

Kupang, Savanaparadise.com,- Setelah Kejati NTT menetapkan tersangka kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Koroh Dimu memicu protes dari Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se- NTT.  Mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejati NTT kepada koleganya itu cacat hukum.

Atas dasar penilaian itulah yang berbuntut para Notaris dan PPAT NTT akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden Jokowi.

Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, kepada wartawan, mengatakan INI dan PPAT NTY akan menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta perlindungan hukum atas kasus menimpa salah satu pejabat akta notaris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati NTT.

” Selain menyurati Predisen Joko Widodo sebagai bentuk kekecewaan dan protes, mulai Kamis, (21/1)- Sabtu, (23/1) kami akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat diseluruh wilayah NTT, kata Albert, Rabu, (20/1/2021).

Karena profesi notaris dilindungi Undang-undang kita tidak hanya mengadu ke Presiden, Albert juga mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Albert menerangkan pengaduan itu untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris dan terhadap rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.

Senada dengan itu, Ketua PPAT Pengda NTT, Emanuel Mali mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Akan tetapi bagi dia penetapan rekannya sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset tanah cacat hukum karena yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya.(SP)

Pos terkait