Kadis Pendidikan SBD : Pengangkatan Tenaga Kontrak Prerogatif Bupati

- Jurnalis

Rabu, 4 April 2018 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Tambolaka, Savanaparadise.com,-Sejumlah Guru Tenaga Kontrak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melakukan aksi protes dikantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. protes ini berkaitan dengan perpanjangan guru kontrak pada tahun anggaran 2018. sejumlah guru kontrak yang tidak terakomodir dalam Surat Keputasan (SK) Bupati SBD melakukan aksi protes.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBD, Yohana Linga Lango kepada SP mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dan memberikan penjelasan tidak terakomodirnya sejumlah nama dalam SK Bupati. sejumlah nama yang melakukan protes juga sudah dipertemukan dengan Plt Bupati SBD, Ndara Tanggu Kaha, namun tidak kunjung memuaskan guru kontrak.

” kontrak itu hanya berlaku satu tahun yaitu dari bulan Januari sampai 31 desember. jadi tidak harus diperpanjang. pengangkatan tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan daerah. jadi tidak harus diperpanjang, apa yang dikeluarkan oleh Bupati itu merupakan keputusan final. sebagai kadis saya tidak mungkin membantah karena Bupati adalah pembina kepegawaian, kalau di provinsi adalah Gubenur; kata Yohana ketika menghubungi SP dari Tambolaka, 04/04/18.

Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2018 ada pengangkatan Tenaga Kontrak Oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas Pendidikan. Dinas pendidikan hanya menyiapkan rekruitmen untuk idusulkan ke Bupati Melalui Bagian Kepegawaian (BKD). tupoksi kami hanya menyiapkan daftar nama seperti yang diusulkan, soal siapa yang diputuskan itu sudah wewenang dari Bupati.

Baca Juga :  Pakaian Adat Rote Ndao Muncul Di Uang Kertas Milik Negara Timur Leste

” total ada 465 orang kalau saya tidak salah ingat. jumlah itu ada yang tenaga kontrak pada tahun anggaran 2017. dalam Surat Keputusan Bupati ada 24 orang yang tidak terakomodir. kita usul ke BKD, disetujui kemudian diberi nomor, diparaf dan diteruskan ke Bupati dan kemudian Bupati tanda tangan.kemudian nama nama itu dikeluarkan SK pada pertengahan bulan maret. ketika nama nama itu ditempelkan dipapan pengumuman sebagai pemberitahuan kepada tenaga kontrak untuk datang menandatangani pakta integritas,” jelas Yohana.

Dia Mengatakan dari 24 nama yang tidak tercantum namanya dalam SK, ada 11 nama yang melakukan protes ke Kantor Dinas pendidikan. sisahnya tidak melakukan protes karena mengerti dengan SK yang hanya berlaku selama satu tahun saja.

” yang tidak terima ini datang pertanyakan ke kantor Dinas. mereka beberapa kali datang ke kantor dan pada saat itu saya tidak ada dikantor karena ada tugas luar daerah ke Jogja. pada tanggal 3 kemarin mereka datang ke kantor dan saya bertemu perwakilan dari yang protes. saya jelaskan ke mereka bahwa SK itu hanya berlaku dari Januari sampai Desember ditahun berjalan. setelah itu kewenangan Bupati mau tambah atau mau keluarkan itu tergantung Bupati bukan kepala dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Kupang Ancam Batalkan Mutasi

Pada pertemuan dengan itu juga kata Yohana, mereka meminta saya membatalkan SK Bupati terkait pengangkatan guru kontrak. permintan itu kata Yohana sangat tidak mungkin dilakukan karena diluar kewenangannya sebagai Kepala Dinas. menurutnya SK Bupati tidak mungkin dibatalkan oleh kepala dinas.

” sangat tidak mungkin saya batalkan SK Bupati karena saya posisi bawahan dari Bupati. saya minta mereka bertemu Bupati dan Sekda. Pak Kapolsek bawa mereka bertemu Plt Bupati dan Sekda. disana juga jawaban sama seperti yang saya sampaikan ke mereka. Plt Bupati bilang ke mereka bahwa itu hanya satu tahun dan tidak bisa dibatalkan oleh Sekda apalagi oleh kepala Dinas,” ujarnya.

Yohana menampik sejumlah sinyalemen soal tudingan kadis Pendidikan bersembunyi dari para pendemo. menurutnya menyembunyikan diri bukan cara menyelesaikan masalah. dia berharap para pendemo bisa melakukan aksi tidak mengganggu pelayanan dikantor Dinas pendidikan sebagai kantor layanan publik. dia menyarankan para guru kontrak yang tidak terakomodir dalam SK Bupati untuk mengadu ke DPRD SBD.(S13)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 2 kali dibaca