Usulan DOB di NTT Terkendala RPP

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2017 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya

Kupang,  Savanaparadise.com,_ Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ke pemerintah pusat oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum terealisir.

Pemprov NTT mengajukan delapan calon DOB. Delapan usulan pembentukan itu yakni Adonara di Kabupaten Flores Timur, Kota Maumere di Kabupaten Sikka. Amfoang di Kabupaten Kupang, Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pantar di Kabupaten Alor.

Juga tiga usulan pembentukan kabupaten baru di Sumba Timur, yakni Pahungga Lodu, Sumba Selatan, dan Sumba Timur Jaya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Viktor Manek mengatakan usulan pembentukan DOB masih terkendala Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). RPP itu kata Viktor termaktub Kuota DOB.

” Kita sudah minta berapa jumlah kuota yang diberikan untuk NTT, tapi belum dibuka atau disampaikan pihak kementerian. Namun kita harapkan, NTT yang selalu setiap membingkai NKRI dan komitmen sebagai pengawal Pancasila dan tiga pilar bangsa lainnya, diapresiasi dengan pemberian kuota DOB yang banyak,” papar Viktor kepada wartawan, Jumad, 20/10 di Kupang.

Baca Juga :  Buka Kotak Suara, Massa Pendukung Prabowo Pertanyakan Sikap KPU

Viktor menjelaskan, seluruh Indonesia ada 264 usulan pembentukan DOB yang sudah masuk ke pemerintah pusat. Saat ini, pemerintah pusat melalui semua kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB) sedang melakukan sinkronisasi.

Viktor mengatakan Dalam RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah itu, setiap provinsi dalam jangka waktu yang ditentukan, termasuk NTT diberi kewenangan untuk membentuk DOB, baik untuk tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Viktor berharap  kuota yang diberikan minimal delapan daerah sebagaimana yang telah diusulkan.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca