i
Kupang, Savanaparadise.com,- Harun Marambajawa, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumba Timur dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan pencemaran nama baik. Harun dilaporkan oleh Saminrus Ndatang ke Ditreskrimsus Polda NTT, Rabu, 31/05.
Saminrus diterima oleh Panit I Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda NTT, Iptu Jamari, SH, MH.
“saya melapor terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Harun Marambadjawa melalui media sosial Facebook” Ujar Saminrus dalam rilis yang diterima oleh SP.
Lebih lanjut dijelaskannya sudah melengkapi kronologis kejadian dan bukti screenshoot status Facebook yang dibagikan oleh terlapor.
Adapun materi yang dilaporkan oleh Saminrus Ndatang adalah status yang dibuatnya. Isinya “Chico Mendez Hutan hujan. Perlawanan mafia tanah hak rakyat dgn modus investasi”.
Status ini kemudian dibagikan oleh saudara Harun tanpa sepengetahuan dan seizin Samindrus. Saat membagikan status Samindrus, terlapor menambahkan komentar “Investasi Khususnya sektor swasta melalui PMA DAN PMDN bukan MODUS namun merupakan kegiatan yg dilindungi oleh UU 25/2007 beserta regulasi pendukungnya dan merupakan salah satu pilar utama yg menjadi indikator peningkatan kesejahteraan rakyat..masalah mafia tanah…tdk ada urusan dengan investor lrn investor diwajibkan utk mengadakan tanah dengan cara yang legal…begitulah kura-kura…#dukunginvestasi#”.
“ hal inilah yang membuat saya kecewa karena kehormatan dan nama baik saya diserang di depan publik di Grup Sumba News. Padahal status saya terkait dengan film Chico Mendes tidak terkait hal lain. “ujar Saminrus.
Saminrus meminta kasus ini diproses dan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga berharap ini menjadi pembelajaran bagi publik agar oknum pemerintahan tidak seenaknya menyerang rakyat kecil.
“saya percaya dengan kepolisian untuk memproses kasus ini sampai selesai”. Ujar Samindrus.
Harun Marambanjawa yang dikonfrimasi mengatakan postingannya di Facebook tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Saminrus Ndatang. menurutnya postingan tersebut hanya meluruskan bahwa investasi itu bukan sebuah modus untuk merampas hak masyarakat namun adalah sebuah kegiatan yang sah dan dilindungi Undang-undang.
” Pada prinsipnya sebagai orang yang bekerja di pemerintahan dan khususnya di bidang penanaman modal.saya merasa wajib untuk memberikan pemahaman dan meluruskan jika ada postingan terkait investasi yg menurut saya kurang tepat. biar masyarakat yang baca mendapat informasi yang berimbang,” ujarnya.(SP)