KPU Provinsi NTT Anggap Permohonan Kabur, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2013 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Paul Edmundus Tallo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6). Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Dalam jawabannya, Termohon yang diwakili oleh Yanto M.P. Ekon menjelaskan dalam eksepsi Termohon, permohonan Pemohon kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal ini, jelas Melkianus, karena posita dan petitum Pemohon saling bertentangan.

“Posita pemohon tidak menguraikan dengan lengkap SK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mana yang diajukan permohonan dan minta dibatalkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mengenai dalil Termohon melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis, dibantah oleh Melkianus.

“Pemohon tidak menjelaskan tempat dan cara pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4. Termohon tidak tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu mengenai adanya pelanggaran,” katanya.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan dibantu Bupati Sumba Barat Daya mengarahkan PNS di beberapa kecamatan untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 4 tidak dapat dibenarkan.

“Sesuai form C1 KWK, seluruhnya ditandatangani oleh saksi pasangan calon pemohon dan tidak ada protes. Kami akan buktikan dengan form C1 KWK,” paparnya.

Kemudian Termohon juga membantah telah melakukan pelanggaran di Kabupaten Sika. Adanya 15 TPS Kecamatan Paleo dengan adanya tulisan dan tinta yang sama mohon ditolak. “Tidak ada form C1 KWK memliki tulisan yang berbeda. Warna dan tinta tulisan form C1 KWK benar sama dalam semua TPS dalam setiap TPS karena semua TPS menggunakan bolpoin berwarna biru,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Pihak Terkait Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diwakili oleh Sirra Prayuna. Dalam eksepsinya, Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

“Selain itu, tidak benar ada arahan dari Bupati Sumba Barat Daya yang melakukan pengarahan di empat kecamatan untuk memilih pasangan nomor 4,” ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 19 Juni 2013 pada pukul 08.30 WIB. Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, Pemohon menyampaikan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. Kemudian adanya fakta adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (LuluAnjarsari/mhhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru