KPU Provinsi NTT Anggap Permohonan Kabur, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2013 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran ke-2 yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Paul Edmundus Tallo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6). Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 65/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Dalam jawabannya, Termohon yang diwakili oleh Yanto M.P. Ekon menjelaskan dalam eksepsi Termohon, permohonan Pemohon kabur, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal ini, jelas Melkianus, karena posita dan petitum Pemohon saling bertentangan.

“Posita pemohon tidak menguraikan dengan lengkap SK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mana yang diajukan permohonan dan minta dibatalkan,” ujarnya.

Selain itu, mengenai dalil Termohon melakukan pembiaran terhadap pelanggaran dan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis, dibantah oleh Melkianus.

“Pemohon tidak menjelaskan tempat dan cara pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4. Termohon tidak tidak pernah mendapat rekomendasi dari Panwas dan Bawaslu mengenai adanya pelanggaran,” katanya.

Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa Termohon dengan dibantu Bupati Sumba Barat Daya mengarahkan PNS di beberapa kecamatan untuk memberikan suara pada pasangan nomor urut 4 tidak dapat dibenarkan.

“Sesuai form C1 KWK, seluruhnya ditandatangani oleh saksi pasangan calon pemohon dan tidak ada protes. Kami akan buktikan dengan form C1 KWK,” paparnya.

Kemudian Termohon juga membantah telah melakukan pelanggaran di Kabupaten Sika. Adanya 15 TPS Kecamatan Paleo dengan adanya tulisan dan tinta yang sama mohon ditolak. “Tidak ada form C1 KWK memliki tulisan yang berbeda. Warna dan tinta tulisan form C1 KWK benar sama dalam semua TPS dalam setiap TPS karena semua TPS menggunakan bolpoin berwarna biru,” jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Pihak Terkait Lebu Raya-Benny Litelnoni yang diwakili oleh Sirra Prayuna. Dalam eksepsinya, Pihak Terkait menganggap permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi persyaratan.

“Selain itu, tidak benar ada arahan dari Bupati Sumba Barat Daya yang melakukan pengarahan di empat kecamatan untuk memilih pasangan nomor 4,” ungkapnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 19 Juni 2013 pada pukul 08.30 WIB. Sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, Pemohon menyampaikan telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk.

Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. Kemudian adanya fakta adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (LuluAnjarsari/mhhttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru