Polda NTT SP3 Kasus Ijasah Palsu Ali Oemar Fadaq

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2013 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah NTT telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3), kasus ijasah palsu anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan terhadap kasus dilaporkan mengenai pemalsuan ijasah tersebut.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu, kepada wartawan mengatakan Pemberhentian proses penyelidikan kasus ijasah palsu itu kewenangan penyidik untuk memberhentikan proses penyelidikan. Kalau penyidik mengeluarkan Sp3 itu kewenangan penyedik, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pertimbangan berbagai alasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Kampanyekan Makan Ikan dan Kelor Untuk Siswa SMA 1 Kupang

“ Pemberhentian proses penyelidikan kasus penyidik memiliki berbagai pertimbangan hukum, yakni pertimbangan pertama, Tersangka meninggal dunia, kedua Perkara yang sama sudah ada keputusan terdahulu, ketiga Tidak cukup bukti, Keempat bukan tindakan pidana, kelima Kasus sudah kadarluarsa dan ke enam pencabutan pengaduan itu kalau delik aduan”, ujarnya, ketika di temui wartawan, Kamis, 5/12, di Kupang.

Dikatakannya, SP3 kasus oleh penyidik telah diberitahukan kepada pihak terkait yakni tembusan kepada jaksa, Tembusan kepada pelapor dan terlapor.

sebelumnya juga kata Riwu, kasus Ali Oemar Fadaq, terkait kasus yang sama pernah di SP3 di Polres Sumba Timur.

Baca Juga :  Maki dan Lontarkan Kata-Kata Kotor, Bupati TTU Polisikan Anggota DPRD TTU

Dari informasi yang dihimpun oleh savanaparadise.com, SP3 telah keluar sejak tanggal 13 November lalu yang ditandatangi oleh Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian, selaku direkskrimum Polda NTT.

Dari dokumen yang diperoleh,surat pemberhentian penyelidikan, No.SP-Sidik/90/XI/2013/Direskrimum Polda NTT telah menerapkan dua poin dalam SP3 Kasus Ali Oemar Fadaq, satu, Laporan Polisi : LP/83/IV/2013/SPKT/09 April 2013. Kedua Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor :SP-Sidik/123/2013/Direskrimum pada tanggal 09 April 2013.

Ali Oemar Fadaq yang dihubungi melalui pertelepon membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat SP3 dari penyidik Polda NTT.
“surat SP3 sudah saya terima dari penyidik Polda NTT”, ujar singkat.(SP)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 3 kali dibaca