Kupang, Savanaparadise.com,- Kepolisian Daerah NTT telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3), kasus ijasah palsu anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan terhadap kasus dilaporkan mengenai pemalsuan ijasah tersebut.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu, kepada wartawan mengatakan Pemberhentian proses penyelidikan kasus ijasah palsu itu kewenangan penyidik untuk memberhentikan proses penyelidikan. Kalau penyidik mengeluarkan Sp3 itu kewenangan penyedik, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pertimbangan berbagai alasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“ Pemberhentian proses penyelidikan kasus penyidik memiliki berbagai pertimbangan hukum, yakni pertimbangan pertama, Tersangka meninggal dunia, kedua Perkara yang sama sudah ada keputusan terdahulu, ketiga Tidak cukup bukti, Keempat bukan tindakan pidana, kelima Kasus sudah kadarluarsa dan ke enam pencabutan pengaduan itu kalau delik aduan”, ujarnya, ketika di temui wartawan, Kamis, 5/12, di Kupang.
Dikatakannya, SP3 kasus oleh penyidik telah diberitahukan kepada pihak terkait yakni tembusan kepada jaksa, Tembusan kepada pelapor dan terlapor.
sebelumnya juga kata Riwu, kasus Ali Oemar Fadaq, terkait kasus yang sama pernah di SP3 di Polres Sumba Timur.
Dari informasi yang dihimpun oleh savanaparadise.com, SP3 telah keluar sejak tanggal 13 November lalu yang ditandatangi oleh Kombes Pol Sam Yulianus Kawengian, selaku direkskrimum Polda NTT.
Dari dokumen yang diperoleh,surat pemberhentian penyelidikan, No.SP-Sidik/90/XI/2013/Direskrimum Polda NTT telah menerapkan dua poin dalam SP3 Kasus Ali Oemar Fadaq, satu, Laporan Polisi : LP/83/IV/2013/SPKT/09 April 2013. Kedua Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor :SP-Sidik/123/2013/Direskrimum pada tanggal 09 April 2013.
Ali Oemar Fadaq yang dihubungi melalui pertelepon membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat SP3 dari penyidik Polda NTT.
“surat SP3 sudah saya terima dari penyidik Polda NTT”, ujar singkat.(SP)