Kupang, Savanaparadise.com,- Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2-ST) mendesak Polda NTT dan Jajaran segera mengusut tuntas dugaan kasus pemalsuan ijasah oleh Oknum Anggota DPDR Sumba Timur. Sebelumnya Kasus ini sudah di SP3 di Polres Sumba Timur pada tahun 2004 yang lalu.
“ Meminta polda NTT segera proses hukum Ali Fadaq, pasalnya sejak lima belas tahun dalam tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD telah melanggar ketentuan untuk dalam undang-undang, yakni menggunakan ijasah palsu”, kata kordinator Lapangan(Korlap), Umbu Nuku,kepada Direktorat Intelkam Polda NTT, di lantai dasar kantor polda NTT, Jumat (25/10).
umbu Nuku meminta Polda NTT, semua lembaga terkait harus bersikap tegas dan transparansi untuk segera menindaklanjuti secara hukum perundang-undangan.
Pantauan Savanaparadise.com, di Mapolda NTT,audiance antara perwakilan pendemo dan pihak polda NTT yang diwakili Dirintelkam Polda NTT, tidak ada ujung penyelesaian, sebab, pihak Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur meminta untuk beraudience dengan kapolda NTT namun kapolda tak berada di tempat.
Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol Drs. Nyoman Sujarsa, menyikapi pernyataan dan tuntutan mahasiswa Sumba Timur itu, Mengatakan proses laporan, bukan tidak dipanggil. “Terlapor bukan belum dipanggil”, ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan ijasah ini sudah bergulir lama. Karena tidak cukup bukti kasus ini pun di hentikan penyidikannya. Berdasarkan dokumen SP3 yang di peroleh Savanaparadise.com, SP3 tersebut di hentikan penyidikannya pada tanggal 11 agustus tahun 2004. Dalam salah satu konsideran dalam surat tersebut di sebutkan, surat Kejari nomor : B-1014/P.3.19/Es.1/07/2004, tanggal 30 juli 2004, perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ali Oemar Fadaq, dengan petunjuk bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang dipersengketakan yaitu pasal 137 ayat (3)UU.No. 12 tahun 2003, baik syarat formil maupun materi perkaranya.(