Sejumlah Tokoh Masyarakat SBD Minta Putusan MK Di Tindak Lanjuti

Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah perwakilan tokoh masayarakat asal Sumba Barat Daya hari ini menemui ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah, Gubernur NTT, Frans Leburaya, Ketua KPUD NTT, Jhon Depa dan Polda NTT. kedatangan tokoh masyarakat ini untuk menyampaikan aspirasi terkait kisruh pilkada kabupaten Sumba Barat Daya yang di pleno kan ulang.

Sebelumnya juga aksi serupa juga di lakukan oleh sejumlah Masyarakat Sumba Barat Daya ke gubernur NTT untuk membatalkan pelantikan Bupati terpilih sesuai putusan Mahkamah Kontitusi. bedanya, kali ini tokoh masyarakat meminta agar pelantikan Markus Dairo Talu dan Dara Tanggu Kaha untuk d lantik sebagaimana hasil putusan MK .

“ Hari ini KPUD Sumba barat daya menggelar review rekapitulasi atau pleno ulang ataupun versi apa pun yang hendak di lakukan oleh KPUD. Peristiwa ini mendorong lahirnya suasana yang mencekam lagi yang sangat menggangu aktivitas ekonomi masyarakat serta, anak-anak sekolah dan pelayanan kesehatan menjadi terganggu”, kata Welem Malo Lingu, salah satu tokoh masyarakat, ketika bertemu Ketua DPRD NTT, Ibrahim medah, kamis, 26/09, di Kupang.

Malo Lingu yang didampingi sembilan tokoh masyarakat ini mengatakan, apa yang di lakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya sesungguhnya dalam konteks Pemilu Kada telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang dalam pemahaman kami sebagai masyarakat sudah final dan mengikat. Bahkan kata Malo Lingu, berkas-berkas usulan pelantikan MDT-DT masih tertahan di tingkat Provinsi.

“ hal-hal yang di lakukan oleh KPUD atau ataupun siappun di SBD yang dapat menggangu seluruh pelayanan masyarakat agar bisa di ambil tindakan tegas jika hal tersebut tidak perlu lagi di lakukan karena sangat berpotensi menimbulkan konflik horisontal. “ Katanya.

Malo Lingu meminta agar proses yang seharus di tangani oleh pemerintah Provinsi bisa di percepat agar Bupati hasil pemilu kada di SBD bisa secepatnya di lantik dan melakukan pelayanan kepada Masyarakat.

Ketua DPRD NTT, Ibrahim Medah, dalam kesempatan itu mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan KPUD NTT dan Gubernur NTT untuk terus berkoordinasi agar KPUD SBD, sejak perhitungan ulang yang dilakukan oleh pihak polres dalam kaitan tindak pidana, agar KPUD SBD tidak melakukan langka-langka di luar peraturan perundang-undangan dan inkonstitusional.

“ oleh karenanya perhitungan ulang surat suara tersebut tidak di benarkan. Saya berharap agar kita mengikuti saja ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan resmi “, katanya.

Medah meminta sebaiknya KPUD Sumba Barat Daya agar konsisten dan tidak melakukanpleno ulang surat suara kalau tetap di lakukan juga, maka itu adalah tindakan yang melanggar perundang-undangan yang berlaku.

“ tindakan pleno ulang tersebut adalah sia-sia dan tidak di akui secara hukum”, tegas Medah.(SP)

Pos terkait