Pemerintah NTT Diminta Serius Urus DOB

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2016 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DSCN0442

Kupang, Savanaparadise.com,- -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk lebih fokus mengurus proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah diwacanakan.

Kedelapan usulan DOB yang dimaksud adalah Kabupaten Adonara, Kota Maumere, Kabupaten Amfoang, Kabupaten Pantar, Kabupaten Amanatun, Kabupaten Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur Jaya, dan Kabupaten Sumba Selatan.

Hingga saat ini belum ada penetapan dari pemerintah pusat terhadap usulan pemekaran DOB yang telah diusulkan. Malah pemerintah provinsi mewacanakan dan mengusulkan daerah otonom baru lainnya lagi.

Baca Juga :  Polres Kota Kupang Buru Pelaku Pembegalan Sepasang Kekasih Di Pantai Oesapa

Ketua Komisi I DPRD NTT Maksi Ebu Tho dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD NTT bersama Biro Pemerintahan Provinsi NTT di ruang rapat Komisi I, Kamis (9/6) mengatakan pemerintah seharusnya fokus dan konsentrasi pada delapan daerah otonomi baru yang telah terlebih dahulu diusulkan. Bukanya menambah usulan DOB lainnya lagi, atau berwacana terkait pembentukan provinsi Flores atau provinsi Timor.

“Seharusnya pemerintah serius dan konsentrasi mengurus DOB yang telah diusulkan terlebih dahulu bukan menambah usulan pemekaran, DOB baru lagi,” tegas Ebu Tho.

Baca Juga :  Kakanwil Hukum Dan HAM NTT Minta Program BKS Pemkot Kupang Dilanjutkan

Senada dengan Ebu Tho, anggota Komisi I DPRD NTT Ismail Asamau mengatakan, pemerintah harus memprioritaskan usulan yang telah diusulkan terlebih dahulu yaitu delapan usulan pemekaran kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan biaya.

“Harus diprioritas terlebih dahulu DOB mana saja yang sesuai dana dan anggaran bukan kemudian diwacanakan dan satu pun tidak jadi sehingga Biro Pemerintahan harus memperioritaskan mana yang harus diutamakan sesuai ketentuan-ketentuan secara formatif yang telah ditetapkan,” ujar Ismail.(SP//DA)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 0 kali dibaca