Gugatan Konco Ole Ate Di Tolak MK

Jakarta, Savanaparadise.com,- Gugatan Pilkada Sumba Barat Daya akhirnya di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis, 29/08. dalam laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id nomor perkara 103/PHPU.D-XI/2013 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Pemohon dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk, Amar Putusan ditolak seluruhnya.

Dengan demikian putusan MK ini menguatkan keputasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang telah menetapkan pasangan calon Markus Dairo Talu- Dara Tanggu Kaha (paket MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih.

Pasangan MDT-DT ini mendulang suara terbanyak, yakni 81.543 suara atau 47,62 persen dari total suara sah.

Posisi kedua ditempati pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (paket KONco OLE ATE) yang meraih 79.498 suara (46,43 persen) dan pasangan Jacob Malo Bulu-John Mila Mesa Geli (Paket Manis) dengan 10.179 suara (5,94 persen).(SP/mahkamahkonstitusi.go.id)

Pos terkait