Wakil Gubernur NTT Tolak Beri Keterangan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2015 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni menolak memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (6/7/2015). pasalnya, di menuding pihak kejaksaan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Mantan Wakil Bupati TTS ini dihadirkan kembali sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilina Oematan, yang merupakan bendahara dana bansos TTS. Saat dipanggil masuk ke ruangan sidang, Benny meminta izin kepada Majelis Hakim dan langsung menanyakan status dan keberadaannya sebagai saksi untuk kasus yang mana.

“Saya tidak pernah diperiksa penyidik kejaksaan untuk menjadi saksi terdakwa Yakwilina Oematan. Saya pernah diperiksa tetapi sebagai saksi dengan terdakwa Martinus Tafui saja,” tegasnya.

Menurut Benny, dikhawatirkan jika ia dipaksakan untuk memberikan keterangan, maka pasti akan tidak sesuai dengan BAP untuk kasus dengan terdakwa Yakwina Oematan atau yang biasa disapa Jenny Oematan tersebut. “Saya takut keterangan saya salah, karena saya belum pernah diambil keterangan untuk kasus ini,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Verdiana, mengaku BAP untuk saksi Benny Litelnoni untuk terdakwa Martinus Tafui dicopy kemudian dibuat kembali dengan keterangan yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilinia Oematan.

“Memang untuk terdakwa Yakwilinia Oematan, kami tidak periksa Pak Benny Litelnoni. Kami hanya copy paste dari keterangan sebelumnya untuk terdakwa Martinus Tafui, karena dalam lingkaran kasus yang sama dan keterangannya juga sama. Ini juga untuk efisiensi waktu, mengingat Pak Benny sebagai Pejabat yang kesibukannya tinggi,” katanya.

Baca Juga :  Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik

Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara kemudian menawarkan kepada JPU agar Benny Litelnoni kembali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi tambahan, karena belum pernah diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Yakwina Oematan.

Penasehat Hukum terdakwa Yakwilina Oematan, Lifen Rafael menyesalkan apa yang dilakukan JPU. Menurutnya, BAP merupakan dasar dari sebuah keterangan baik saksi maupun terdakwa di persidangan. Jika tidak pernah dibuat BAP, pastinya yang bersangkutan tidak pernah tahu keterangan apa yang harus diberikan.

“Kalau tidak pernah diperiksa, lalu saksi harus beri keterangan dengan dasar apa?” ungkap Lifen Rafael. (Andyos)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru