Wakil Gubernur NTT Tolak Beri Keterangan

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2015 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni menolak memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (6/7/2015). pasalnya, di menuding pihak kejaksaan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Mantan Wakil Bupati TTS ini dihadirkan kembali sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilina Oematan, yang merupakan bendahara dana bansos TTS. Saat dipanggil masuk ke ruangan sidang, Benny meminta izin kepada Majelis Hakim dan langsung menanyakan status dan keberadaannya sebagai saksi untuk kasus yang mana.

“Saya tidak pernah diperiksa penyidik kejaksaan untuk menjadi saksi terdakwa Yakwilina Oematan. Saya pernah diperiksa tetapi sebagai saksi dengan terdakwa Martinus Tafui saja,” tegasnya.

Menurut Benny, dikhawatirkan jika ia dipaksakan untuk memberikan keterangan, maka pasti akan tidak sesuai dengan BAP untuk kasus dengan terdakwa Yakwina Oematan atau yang biasa disapa Jenny Oematan tersebut. “Saya takut keterangan saya salah, karena saya belum pernah diambil keterangan untuk kasus ini,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Verdiana, mengaku BAP untuk saksi Benny Litelnoni untuk terdakwa Martinus Tafui dicopy kemudian dibuat kembali dengan keterangan yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Yakwilinia Oematan.

“Memang untuk terdakwa Yakwilinia Oematan, kami tidak periksa Pak Benny Litelnoni. Kami hanya copy paste dari keterangan sebelumnya untuk terdakwa Martinus Tafui, karena dalam lingkaran kasus yang sama dan keterangannya juga sama. Ini juga untuk efisiensi waktu, mengingat Pak Benny sebagai Pejabat yang kesibukannya tinggi,” katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara kemudian menawarkan kepada JPU agar Benny Litelnoni kembali dihadirkan ke persidangan sebagai saksi tambahan, karena belum pernah diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Yakwina Oematan.

Penasehat Hukum terdakwa Yakwilina Oematan, Lifen Rafael menyesalkan apa yang dilakukan JPU. Menurutnya, BAP merupakan dasar dari sebuah keterangan baik saksi maupun terdakwa di persidangan. Jika tidak pernah dibuat BAP, pastinya yang bersangkutan tidak pernah tahu keterangan apa yang harus diberikan.

“Kalau tidak pernah diperiksa, lalu saksi harus beri keterangan dengan dasar apa?” ungkap Lifen Rafael. (Andyos)

Berita Terkait

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 
Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”
Sulastri Sebut Kenaikan Tarif 300 Persen Karena Masukan DPRD NTT, Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Meradang
Sulastri Sebut Pergub 33/2025 Terbit Berdasarkan Masukan Resmi DPRD NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:39 WIB

Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir

Selasa, 30 September 2025 - 12:44 WIB

Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp

Selasa, 30 September 2025 - 06:59 WIB

Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Minta Melki Lakalena Jangan Bikin Susah Sesama Ana Oeba 

Senin, 29 September 2025 - 21:58 WIB

Politeknik St. Wilhelmus Boawae Cetak 126 Lulusan Baru, William Yani Wea: “Jangan Berhenti Belajar!”

Berita Terbaru