Kupang, Savanaparadise.com,- Dari 1,892 tahanan Lapas, Rutan maupun cabang Rutan Diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1,798 tahanan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sedangkan 94 lainnya mendapatkan remisi bebas.
Remisi yang diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi khusus hari raya idul fitri 1434 H serta remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke – 63 tanggal 17 agustus 2013.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin yang dibacakan oleh gubernur NTT Frans Lebu Raya menyatakan, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Ia juga menyatakan, sampai saat ini lembaga pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik, maraknya penyalahgunaan handphone, peredaran narkoba, pungutan liar serta sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian.
Sehingga Syamsudin dalam sambutannya tersebut berharap kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi baik didalam lapas sendiri maupun dimasyarakat untuk mengurangi kehidupan menyimpang didalam lapas atau rutan.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat integritas, komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan tugas sebab, Ia akan menindak tegas kepada petugas yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal peredaran narkoba.(juven)