1,892 Tahananan Pada Lapas Se-NTT Mendapatkan Remisi

- Jurnalis

Sabtu, 17 Agustus 2013 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dari 1,892 tahanan Lapas, Rutan maupun cabang Rutan Diseluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1,798 tahanan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan sedangkan 94 lainnya mendapatkan remisi bebas.

Remisi yang diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi khusus hari raya idul fitri 1434 H serta remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI ke – 63 tanggal 17 agustus 2013.

Baca Juga :  Paulus Moa Minta Masyarakat NTT Taat Prokes dan Jaga Kamtibmas Ditengah Pandemi

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin yang dibacakan oleh gubernur NTT Frans Lebu Raya menyatakan, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Dimana pada fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi.

Ia juga menyatakan, sampai saat ini lembaga pemasyarakatan masih menjadi sorotan publik, maraknya penyalahgunaan handphone, peredaran narkoba, pungutan liar serta sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian.

Baca Juga :  SMS-SMS Ucapan Idul Fitri Yang Sering dikirim kepada Teman & Saudara

Sehingga Syamsudin dalam sambutannya tersebut berharap kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar peka terhadap lingkungan, situasi dan kondisi baik didalam lapas sendiri maupun dimasyarakat untuk mengurangi kehidupan menyimpang didalam lapas atau rutan.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat integritas, komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan tugas sebab, Ia akan menindak tegas kepada petugas yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal peredaran narkoba.(juven)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 4 kali dibaca