Kupang, Savanaparadise.com,- Nasib Naas dialami mantan Anggota DPRD NTT periode 2014-2019, Jefry Unbanunaek diciduk Jaksa dari Kejati Timor Tengah Selatan (TTS). Politisi PKPI ini digiring ke Kejati NTT usai mengikuti upacara pelantikan DPRD NTT, Selasa, 03/08/19.
Sebelumnya Jefri Un Banunaek sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 756 juta.
Meski sudah resmi menjadi tersangka, Jefri masih meminta penundaan pemeriksaan dirinya dengan alasan masih dalam proses sidang paripurna di DPRD NTT.
Terpantau oleh media ini sejak pagi aparat dari Kejari TTS dan Kejati NTT sudah bersiliweran dikompleks DPRD NTT. Bahkan ada yang sengaja nongkrong disekitar mobil milik Jefry Unbanunaek di parkiran.
Meski demikian Penangkapan Jefry Unbanunaek tidak menimbulkan kehebohan. Tampak para penyidik kejaksaan menyampaikan secara baik-baik kepada Jefry. setelah itu Jefry digiring ke gedung Kejati NTT melalui jalan samping kiri gedung DPRD NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka selama tiga kali.
Namun pemanggilan itu tidak pernah digubris oleh Jefry.
“Alasannya pun tidak langsung ke sana. Lewat WhatsApp saja. Selama inikan diberitahu dulu kan. Surat penangkapannya ada, sudah dipersiapkan memang, ada tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak,” ujarnya.
Dikatakannya penangkapan tersangka dilakukan oleh Kejari TTS dan tim intel dari kejati NTT.
“Sebelum ditangkap kita omong baik-baik, lalu kita bawa,” jelasnya.
Ia menjelaskan sebelum diciduk Abdul mengatakan jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.
“Kita tunjukkan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja,” paparnya.(SP)