Takem- Herman Daftar Gugatan di PTUN Kupang Tuntut Batalkan Pelantikan Orient

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Savanaparadise.com,- Pasangan Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu akan didaftarkan pada hari senin, 08/02/2021 mendatang.

Kuasa Hukum Takem-Herman, Rudyanto Kabunan mengatakan tuntutan itu untuk membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih.

” Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu Pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” kata Rudyanto, Sabtu, 06/02/2021.

Baca Juga :  Priyo: Alhamdulillah SK Menkum HAM Akui Kepengurusan Golkar Munas Ancol

Rudyanto mengatakan salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan Indonesia tidak menganut sistim kewarganegaraan ganda.

“ Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasangan Terpilih Tuding Balik Pemohon dan KPU Sumba Barat Daya Main Mata

Berikutnya pihaknya akan memberikan notifikasi kepada KPU agar menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal. Selain itu akan mendesak KPU untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.

“ Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” jelasnya.(SP)

Berita Terkait

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste
Tutup Kejurda NTT, Gubernur Melki Katakan Drag Bike Picu Pertumbuhan Ekonomi Disektor UMKM
Mentri Wihaji Ungkap Prevalensi Stunting Di NTT Masih Tinggi
1.380 Orang CPNS Formasi 2024 Lingkup Pemprov NTT Resmi Terima SK Pengangkatan
Pemprov NTT Teken MoU Bersama Organisasi dan Institusi Soal Penanganan Stunting
Mentri Kebudayaan Fadli Zon Kunker Ke NTT Dan Disambut Gubernur Melki Laka Lena
Gubernur Melki Laka Lena Ingin Majukan Ekonomi Lokal Lewat Pariwisata
Berita ini 3 kali dibaca