Tak Punya HP Untuk Sekolah Daring, Pelajar di Kupang Nekat Curi HP

- Penulis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MTN di Kota Kupang ketika diamankan aparat Kepolisian Kupang Kota/Foto Willy Makani

MTN di Kota Kupang ketika diamankan aparat Kepolisian Kupang Kota/Foto Willy Makani

Kupang, Savanaparadise.com,- MTN, seorang pelajar salah satu SMA Negeri di Kota Kupang nekat mencuri Handphone (HP). MTN melakukan itu untuk dipakai sekolah daring (dalam jaringan) akibata ketiadaan HP android.

Tak tanggung-tanggung, MTN mencuri 3 buah HP sekaligus ketika melancarkan aksinya itu. Ia mencuri HP tersebut ketika calon korbannya lupa mengunci pintu kost ketika hendak jogging.

Tak butuh waktu lama, polisi dari Polres Kupang Kota menciduknya setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye mengatakan, MTN telah mengakui perbuatannya. MTN mencuri karena sekolah tempatnya belajar mengharuskan mempunyai HP android untuk belajar daring.

HP lainnya dijual pelaku kepada penadah berinisial GRH. Barang bukti yang jual ke penadah sudah diamankan oleh polisi.

” Sebelum melakukan aksi pencuriannya, pelaku terlebih dahulu mengecek kos-kosan yang pintunya terbuka dengan jogging pagi. Saat ada peluang pelaku langsung beraksi,” kata Hasry, Jumad, 26/02/2021.

Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MTN. Meski MTN masih di bawah umur, polisi tetap membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.(SP

Berita Terkait

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo
PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 
Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah
Muspas KAK 2025 Fokus pada Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Peringati hari tani nasional, DPD GMNI NTT kritisi kinerja Pemprov NTT
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:53 WIB

Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Keluarga  Alm Jacob Nuwa Wea Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Mauponggo

Selasa, 30 September 2025 - 20:59 WIB

PT. Filosi Exider Inovasi Beri Bantuan Beasiswa & Satu Unit Laptop pada Mahasiswa Unwira Kupang, Rektor Unwira Ucapkan Terima kasih 

Kamis, 25 September 2025 - 19:52 WIB

Masyarakat Tolak Rencana TPST Baru, Zulkinanar: Ende Selatan Bukan Tempat Sampah

Kamis, 25 September 2025 - 18:32 WIB

Muspas KAK 2025 Fokus pada Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru