Sudah di SP3, Bupati TTU Sebut Laporan Araksi NTT Adalah Fitnahan

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez bersama Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Widiyo Sunaryo

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez bersama Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Widiyo Sunaryo

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandez mengancam akan melaporkan Araksi NTT dan Alfred Baun atas tuduhan korupsi dana DAK tahun 2007 bidang pendisikan senilai 47,5 M.

Menurut Bupati Fernandez, laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, tidak berdasar dan cenderung menuding dan memfitnah.

Sebelumnya Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun melaporkan kasus dugaan korupsi senilai 47,5 Miliar ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa, 05/05/2020.

Dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar 47,5 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007.

Raymundus mengatakan, kasus ini sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada kejaksaan negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015. Setelah kasus ini dikembangkan ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Ia menegaskan Kristiana Muki sama sekali tidak terdaftar sebagai tersangka atas kasus yang sudah diangkat waktu itu. Sehingga jelas bahwa dirinya bersama ibu Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam urusan dana DAK seperti tuduhan pihak ARAKSI.

Baca Juga :  Sahabat Rakyat Jokowi Gelar long March Nusantara

Menyikapi laporan ARAKSI NTT Bupati Fernandez mengatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak merujuk pada asas praduga tak bersalah tapi dinilai sebagi sebuah tudingan dan fitnah.

“Dari aspek hukum kita menghargai hak orang untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Namun sangat disayangkan, laporan yang dilakukan oleh Araksi adalah laporan yang tidak berdasar secara hukum dan terindikasi adanya muatan kepentingan politik dan berbau fitnah” ungkap Raymundus kepada SP, Jumad, 08/05/2020.

“Karena ini sudah berhubungan dengan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi saya dan Ibu, maka kami sudah berembug untuk mengambil langkah hukum terhadap Araksi dan Alfred Baun dalam waktu dekat” tegas Fernadez.

“Selain nanti akan melaporkan ARAKSI dan Alfred Baun atas pencemaran nama baik yang dilakukan secara pidana kami juga akan menempuh jalur Perdata karena laporan dan konferensi pers yang dilakukan ARAKSI menimbulkan kerugian bagi saya dan keluarga” sambung Fernandez.

Sementara itu Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan Anggota DPR RI Kristiana Muki.

“Dalam waktu dekat kita akan lapor” kata Robert.

“Kami persiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata. Kami juga menggugat secara perdata karena apa yang dilakukan oleh ARAKSI merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kemudian bisa memberikan efek jera kepada pelapor” kata Salu.

Baca Juga :  Kisruh Golkar Sumba Timur,Melki : Bisa Saja Ada ketua Baru

“Saya menganggap Araksi NTT tidak paham prosedur hukum. Saya juga mau tegaskan bahwa ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara” urai Robert.

“Dalam konteks ini kami berbicara hanya sebatas prosedural dan belum pada substansi laporan Araksi yg tidak berdasar itu. Langkah yang dilakukan oleh pihak Araksi adalah langkah yang tidak prosedural dan terkesan tidak paham akan prosedur hukum” sindir Robert.

“Selaku kuasa hukum terlapor kami menantang pihak ARAKSI kalau ada bukti yang kuat silahkan lakukan upaya hukum praperadilan atas surat Penghentian Penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya buktikan keterlibatan klien saya dalam kasus ini. Jangan menyebarkan tuduhan liar dan terkesan fitnah terhadap klien saya. Saya pastikan sekali lagi bahwa kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak ARAKSI atas tuduhan tidak berdasar terhadap klien saya ini” tantang Robert.

Sementara itu, Alfred Baun selaku pelapor hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (YA)

Berita Terkait

Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Berita ini 0 kali dibaca