Ribuan Massa Aksi Tolak Geothermal Demo di Kantor DPRD Ende, Sampaikan 8 Pernyataan Sikap

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Massa Aksi Tolak Proyek Pembangunan Geothermal Padati Halaman Kantor DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ribuan Massa Aksi Tolak Proyek Pembangunan Geothermal Padati Halaman Kantor DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Ribuan massa aksi tolak proyek pembangunan Geothermal melakukan demostrasi di Kantor DPRD Ende, pada Kamis, (5/6/25).

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende ini sebelumnya melakukan long march dari Gereja Mautapaga menuju Kantor DPRD Ende

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti, Mahasiswa, Organisasi PMKRI, Orang Muda Katolik (OMK) se-Kevikepan Ende, Umat, Para Biarawan/Biarawati, Para Mosalaki, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Aksi yang dilakukan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Terpantau, sepanjang jalan, massa aksi melakukan orasi dan menyatakan sikap menolak proyek pembangunan Geothermal dan mendesak pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut SK Penetapan Pulau Flores sebagai pulau Panas Bumi.

Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘TOLAK GEOTHERMAL LINDUNGI BUMI KITA #SAVE ENDE#SAVE FLORES#, FLORES NUSA BUNGA BUKAN NUSA TAMBANG!!!, Rawat Bumi Tanpa Melukai: Tanam Pohon, Atasi Sampah, Hentikan Proyek Geothermal, SUARA KAMi SUARA ALAM JERITAN ALAM JERITAN KAMI’.

Baca Juga :  Petani Cengkeh di Manggarai Jadi Korban Penipuan Online

Sesampainya di Kantor DPRD Ende, massa aksi diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Ende. Sebelum menyerahkan pernyataan sikap dan berdialog dengan pimpinan dan anggota DPRD Ende, melalui Ketua PMKRI Ende, Marselino Erlan Le’u membacakan pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Ende Keuskupan Agung Ende;

  1. Menolak dengan tegas penetapan wilayah Kombandaru, Jopu, Detusoko dar Lesugolo sebagai titik-titik baru pengembangan proyek geothermal di Kabupaten Ende berdasarkan data sumber panas bumi yang dikeluarkan oleh Direktorat Panas Bumi DJEBTKE-KESDM 2020.
  2. Mengutuk keras tindakan intimidasi dari pihak mana pun kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada di wilayah aktivitas geothermal.
  3. Mengutuk upaya manipulasi pengalihan kepemilikan tanah masyarakat menjadi milik perusahaan pengembang proyek geothermal dengan cara represif dan Intimidatif.
  4. Menolak dengan tegas pembangunan proyek geothermal di seluruh Flores umumnya dan di Kabupaten Ende khususnya, karena dipandang menyalahi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk menyatakan sikap secara kelembagaan menolak proyek geothermal di Kabupaten Ende.
  6. Mendorong pihak pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk bersama warga masyarakat Kabupaten Ende menyuarakan penolakan proyek geothermal kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM RI agar mencabut penetapan Flores sebagai pulau geothermal dan mencabut penetapan titik-titik geothermal di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
  7. Masyarakat Kabupaten Ende membutuhkan listrik, namun mayoritas masyarakat Kabupaten Ende adalah petani yang hidup dari tanah dan air bukan dari geothermal. Karena itu kami menolak proyek geothermal dan siap melakukan perlawanan jika tanah-tanah kami dicaplok untuk kepentingan proyek geotherm Untuk itu kami menganjurkan kepada pemerintah untuk mengembangkan en terbarukan dan lebih ramah lingkungan seperti energi matahari, energi ang energi arus laut dan energi biomassa.
  8. Mendesak DPRD Kabupaten Ende untuk mendorong Bupati Ende agar menin kembali dan mencabut Surat Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan d Penetapan Bangunan yang dikeluarkan oleh Bupati Ende N BU.260/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020 kepada PT. Sokon Geothermal Indonesia sebagai pihak yang akan melakukan eksplorasi da eksploitasi geothermal di wilayah Detusoko, Jopu dan Kombandaru. (CR/SP)

Berita Terkait

Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Dedikasi untuk Tanah Flobamorata, SPK Wujudkan Gereja Portable di Adonara
Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Menjelang Hari Pahlawan DPC GMNI Ende, Serukan & Dorong Pemrov NTT  Angkat Riwu Ga sebagai Pahlawan Nasional 
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Berita ini 3 kali dibaca