Revisi UU KPK, DPD Pertanyaan Komiten Jokowi Berantas Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2015 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibrahim Agustinus Medah/Foto Laurensius Lebatukan
Ibrahim Agustinus Medah/Foto Laurensius Lebatukan

Kupang, Savanaparadise.com,- Senator/anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Ibrahim Agustinus Medah mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam urusan pemberantasan korupsi, lantaran hingga kini Presiden Jokowi belum bersuara dan menyikapi rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menggeliat di DPR.

Medah yang dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2015) meminta Presiden Joko Widodo agar segera bersuara dan menyikapi apolemik revisi UU KPK.

“Untuk kondisi sekarang sikap kita harus tetap sama untuk memperkuat KPK. Untuk itu, Presiden Jokowi tidak boleh membiarkan pro-kontra (revisi UU KPK) ini jadi polemik berkepanjangan,” kata Medah.

Baca Juga :  Gubernur Dan Wagub NTT Cek Stok Beras Di Bulog Dan Harga Sembako Di Pasar

Mantan Ketua DPRD NTT itu mengatakan, saat ini masyarakat masih menginginkan KPK diberi kewenangan penuh dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, menurut Medah, jika kewenangan KPK dikurangi, maka sama saja dengan semangat memberantas korupsi sudah mundur.

Ia bahkan, menyebutkan, masyarakat mendukung dan memilih Jokowi menjadi Presiden karena semangat pemberantasan korupsi. Bila sampai UU KPK direvisi maka komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi menjadi pertanyaan besar.

Dikatakan Medah, awal mulanya semangat bangsa ini membentuk KPK untuk memberantas korupsi. Dibentuknya KPK karena rakyat menginginkan penanganan korupsi yang independen. “Tidak ada lembaga yang tidak terikat di dalam pemerintahan untuk memberantas korupsi selain KPK. Jaksa dan Polisi masih ada unsur pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  BP3MI NTT Pulangkan Jenasah PMI yang Tewas Tenggelam di Selat Malaka

Dikatakan Medah, meskipun ada kekurangan KPK dalam memberantas korupsi, namun bobotnya masih lebih banyak independensinya. Kenyataan saat ini korupsi masih hidup sehingga KPK sangat dibutuhkan dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Rasanya salah mengurangi usia KPK. Seolah korupsi di Indonesia berkurang. Bahkan ada kecenderungan semangat itu jadi mundur. Sepanjang korupsi masih ada, maka semangat memperkuat KPK harus tetap didukung,” tegas mantan Bupati Kupang dua periode itu.

Olehnya, menurut Ketua Golkar Provinsi NTT ini, sangat tidak elok jika kewenangan KPK harus dikebiri.(SP)

Berita Terkait

YNS Volly Cup 1 Sukses, Bank NTT Juara, Masyarakat Apresiasi Komitmen Yusinta Nenobahan
Mentri Nino Pereira Bertemu Gubernur NTT, Bahas Peluang Bisnis Dan Investasi Ke Timor Leste
Tutup Kejurda NTT, Gubernur Melki Katakan Drag Bike Picu Pertumbuhan Ekonomi Disektor UMKM
Mentri Wihaji Ungkap Prevalensi Stunting Di NTT Masih Tinggi
1.380 Orang CPNS Formasi 2024 Lingkup Pemprov NTT Resmi Terima SK Pengangkatan
Pemprov NTT Teken MoU Bersama Organisasi dan Institusi Soal Penanganan Stunting
Mentri Kebudayaan Fadli Zon Kunker Ke NTT Dan Disambut Gubernur Melki Laka Lena
Gubernur Melki Laka Lena Ingin Majukan Ekonomi Lokal Lewat Pariwisata
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :