Ratusan Polisi Berjaga, Dua Kelompok Massa  Berbeda Akan Duduki DPRD NTT

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Ratusan anggota polisi dari Polres Kupang Kota tampak bersiaga di kantor DPRD NTT, Senin, 12/10/2020. Mereka tampak bersiaga dihalamn belakang dan depan kantor DPRD NTT. Tampak juga Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti.

Baca Juga :  Soal Dan Adoe, GOLKAR NTT Hargai Proses Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi ada dua kelompok massa yang akan datang berdemo.

Kelompok pertama adalah Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi. Seruan Kelompok ini adalah Tolak dan Cabut UU Omnibus Law Atasi Covid-19 Lawan Rezim Boneka Imperalisme Jokowi-Amin”

Dalam selebaran aksi yang didapat redaksi , kelompok ini menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut dan menggagalkan UU Omnibus Law yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu

Baca Juga :  Kader Gerakan Harus Mampu Merefleksi dan Mengevaluasi Eksistensi Perjuangan

Sementara kelompok berikutnya adalah Forum Aksi Jaga dan Selamatkan Fasilitas Umum Milik Rakyat Dari Para Pendemo Anarkis.

Dalam selebaran aksi, dua forum ini akan melakukan aksi secara bersamaaan pada pukul 10 pagi secara bersamaan.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca