Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bajawa, Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada akhirnya memuncak setelah Bupati Ngada Raymundus Bena tetap melantik Yohanes Watu Ngebu sebagai Sekda definitif, meski sebelumnya Gubernur NTT Melki Laka Lena menunjuk pejabat lain sebagai Penjabat Sekda.

 

Dikutip dari sergap.id, dari Pelantikan Yohanes Watu Ngebu berlangsung di Aula Setda Ngada pada Jumat (6/3/2026) sore. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ngada Berny Dhey Ngebu serta sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Ngada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keputusan ini memicu kontroversi karena sebelumnya Watu Ngebu telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Penjabat Sekda oleh Gubernur NTT setelah mencuatnya kasus bunuh diri seorang siswa kelas IV SD berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu pada akhir Januari 2026.

 

Baca Juga :  Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M

Sebagai pengganti sementara, Gubernur NTT menerbitkan Surat Keputusan Nomor 816.2.1/16/BKD/3.2 tertanggal 26 Februari 2026 yang menunjuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ngada, Gerardus Reo, sebagai Penjabat Sekda.

 

Namun Bupati Ngada tetap melantik Watu Ngebu dengan alasan proses seleksi Sekda telah dilakukan jauh sebelum pemberhentian tersebut. Dalam proses seleksi terbuka itu, Watu Ngebu disebut meraih peringkat pertama dari tiga kandidat yang mengikuti tahapan seleksi jabatan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, usulan Bupati agar Watu Ngebu dilantik sempat ditolak oleh Gubernur NTT yang meminta agar tiga nama calon kembali diajukan. Penolakan ini kemudian memicu polemik karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Bupati Ngada kemudian berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Hasil konsultasi tersebut disebut memberikan lampu hijau bagi pelantikan Watu Ngebu sebagai Sekda definitif.

Baca Juga :  Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

 

Sepulang dari Jakarta pada Jumat siang, Bupati langsung melakukan konsolidasi internal dan pada sore hari melantik Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada.

 

Dalam surat tanggapan kepada Gubernur tertanggal 2 Maret 2026, Bupati menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekda telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.

 

Dalam aturan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi untuk diusulkan sebagai Sekda.

 

Bupati juga menilai koordinasi dengan gubernur seharusnya bersifat pemberitahuan terhadap satu calon yang dipilih, bukan permohonan persetujuan.(SP)

 

 

 

Berita Terkait

227 Sekolah di Ende Terima Bantuan BTT Tenda Untuk Ruang Kelas Darurat; 70 Sekolah Sudah Terealisasi
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende Tahun 2026 Tercatat 63 Kasus; 5 Orang Meninggal Dunia
Bupati Badeoda Lantik Gabriel Dala Jadi Sekda Ende; Minta Benahi Birokrasi Berbelit-Belit
Kunjungi Ende, Wamen PU Instruksikan Percepatan Tanggap Darurat Infrastruktur Air Minum Perumda Tirta Kelimutu
Datangi Kantor DPRD dan Bupati Ende; Puluhan Kades Tergabung Dalam APDESI dan PPDI Sampaikan 8 Poin Tuntutan
Sempat Dikabarkan Batal Dibagikan ke KPM; 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Disalurkan Secara Manual
754 Ton Beras Rawan Pangan Di Ende Gagal Salur, Ansel Kaise : Pemkab Segera Koordinasi Dengan Bapanas
Ratusan Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Tunggak Pajak
Berita ini 336 kali dibaca