Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Berpotensi Meningkat Selama Masa Pandemic Covid-19

Kupang, Savanaparadise.com,- Pandemi Global Covid-19 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Perubahan itu telah menyebabkan berbagai sendi-sendi kehidupan manusia baik ekonomi, sosial budaya dan sosial kemasyarakatan berubah. Wabah ini telah menyebabkan jutaan rumah tangga berdiam di rumah selama masa pandemic.

Data yang dihimpun CIS Timor menyebutkan selama masa pandemik pemerintah telah mencanangkan kebijakan tinggal di rumah telah meningkatkan potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana kasus kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Kondisi ini bertambah parah disebabkan banyak keluarga yang kehilangan pekerjaannya, atau sumber pendapatan yang selama ini menopang hidup keluarga, problem menimbulkan tekanan baru baik bagi perempuan maupun laki-laki. Upaya – upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender / kekerasan terhadap perempuan dan anak di komunitas sangat penting ditingkatkan, terutama pada masa Covid-19.

Koordinator Progran CIS Timor, Roswita Djaro mengatakan hal itu dalam Webinar Zoom yang mengambil topic ” Disemenasi Pembelajaran Kekerasan Berbasis Gender Selama Pandemic, Senin, 19/10/2020. Webinar ini dikuti oleh 51 partisipan yang terdiri dari Kepala Desa di Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Lurah di Kota Kupang, Kader Posyandu, media massa, serta Ngo seperti CIS Timor, LBH Apik NTT, CARE, Tim PKK serta para relawan.

Dikatakannya lebih lanjut, Untuk menjawab kebutuhan – kebutuhan tersebut, CARE dan CIS telah melaksanakan serangkaian kegiatan seperti mengembangkan modul pelatihan, materi edukasi, peningkatan kapasitas, pencatatan dan pendokumentasian kasus di tingkat akar rumput.

Ia mengatakan data tentang Kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke lembaga penyedia layanan yakni LBH Apik-NTT dan Rumah Harapan GMIT Kupang yang berada di Kota Kupang dan dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan yang berada di Kota SoE, Kabupaten TTS menunjukkan jumlah kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada masa tujuh bulan sebelum terjadi pandemi Covid-19 yaitu dari bulan Agustus 2019 hingga Februari 2020 total kasus yakni sebesar 156 kasus.

Ia menjelaskan menurut lembaga pengada layanan dan kepolisian, kasus KTP/A yang dilaporkan kepada mereka bisa lebih tinggi dari jumlah yang masuk atau belum mewakili jumlah KTP/A yang terjadi dimasyarakat. Hal ini disebabkan banyak kasus yang terjadi namun tidak dilaporkan karena berbagai pertimbangan.

ia menyebutkan Alasan yang pertama, adalah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dianggap masalah privat sehingga tidak perlu diketahui public karena bisa menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya . Akibatnya, banyak kasus yang didiamkan atau ada yang sudah dilaporkan namun kemudian mendiamkan dan tidak menindaklanjuti laporan yang sudah masuk ke lembaga pengada layanan dengan beragam alasan.

Dikatakannya Untuk menjawab kebutuhan – kebutuhan tersebut, CARE dan CIS telah melaksanakan serangkaian kegiatan seperti mengembangkan modul pelatihan, materi edukasi, peningkatan kapasitas, pencatatan dan pendokumentasian kasus di tingkat akar rumput.

Sejalan dengan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender/kekerasan terhadap perempuan dan anak, CARE, CIS Timor, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kota kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten TTS akan melaksanakan rangkaian akhir kegiatan yakni desiminasi pembelajaran kepada publik.

Ikut memberi materi pada Webinar tersebut, Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak Kabupaten TTS, DinasPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang, Aktivis Perempuan, Frederika Tadu Hungu, Jurnalis Senior NTT, Ana Djukana dan Kades Naip, Amtenis Tateni.(SP)

Pos terkait