Kejari Waikabubak Lamban Tangani Kasus Bupati Sumba Barat

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2015 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, dinilai lamban dan tidak sigap menangani kasus 158 unit Sepeda motor yang mempersangkakan Bupati Jubilate Piter Pandango pada tanggal 23 April 2014 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Umum Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Sumba, Titus T. Molu saat menggelar Audiens dengan Kasipidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Gaspar Kase di Kantor Kejati NTT.

Dihadapan Kasipidsus, Titus mengatakan bahwa pelaksanaan pemanggilan Bupati Sumba Barat, Jubilate Piter Pandango dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari Waikabubak pada, 23 Februari 2015 lalu.

“Menurut kami ini sangat lamban dan tidak sigap karena setelah bupati tersebut menjadi tersangka, baru pada tanggal 23 lalu dilakukan pemeriksaan, sementara pada hari-hari sebelumnya Kejari hanya memanggil Bupati tanpa diperiksa,” papar Titus, Rabu (4/3).
Pihaknya bersama anggota Kapak lainnya meminta agar kasus tersebut diproses tidak berlama-lama. “Kalau proses pemeriksaan ini terlalu lama maka akan berdampak pada ketidakstabilan pelayanan kepada masyarakat atas status tersangka yang sandang oleh bupati,” tuturnya.

Baca Juga :  GBY Mengaku Belum Dapat SK dari PDIP

Hingga saat ini, lanjut Titus, bupati sedang mengoyak-koyak masyarakat dengan mengatakan bahwa dia akan bebas dari jeratan hukum yang menimpa dirinya saat ini. “Ini seolah-olah dia kebal hukum, dan kami duga ini ada permainan antara Bupati dan pihak Kejari sehingga berani menyampai ini,” ujarnya.

Titus juga juga menyesalkan bahwa proses pemeriksaan Bupati sebagai tersangka tidak diinformasikan ke media massa agar meliput pemeriksaan tersebut. “Sekarang hasil pemeriksaannya tidak ada yang tau, jadi kami dari kapak minta agar diberikan salinan dari hasil pemeriksaan,” pintahnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Kesatuan Senin, Bupati Yohanis Dade : Apel Bukan Kegiatan Basa Basi

Kasipidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, membenarkan bahwa pada 23 Februari 2015 lalu Bupati Sumba Barat sudah di periksa sebagai tersangka dan hasil pemeriksaannya sudah di kirim ke Kejati NTT.

Namun Gaspar enggan untuk memberikan salinan dan bahkan enggan untuk menyebutkan hasil dari pemeriksaan Bupati Sumba Barat sebagai tersangka kasus sepeda Motor. “Saya tidak punya wewenang untuk memberitahukan ini, nanti langsung koordinasi dengan Kajari Waikabubak atau Kejati NTT saja,” ujarnya.

Gaspar juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan, Kajati NTT, Jhon Purba memberikan atensi kepada Kajari Waikabubak agar segera melakukan pemberkasan terhadap kasus Bupati Sumba Barat.

“Dari Kejari juga ada minta tambahan personil, jadi Kajati sudah kirim 2 orang peneliti berkas, agar memperkuat penelitian materil dan formil disana,” katanya.(RM)

Berita Terkait

DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Relawan Ganjar Untuk Rakyat di Sumba Timur NTT Deklarasi Dukung Ganjar Maju Capres 2024
Giat Panen Raya PT.Berlian Internasional Indonesia Sumba bersama Kelompok Tani Pahola Di Lahan 27 HA
Binda NTT Beri Vaksin Bagi Pelajar dan Lansia
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Resmi Hadir di Sumba Barat, Siap Bersaing di 2024
DPC PDIP Sumba Tengah Gelar Vaksinasi Masal
Bupati Sumba Tengah Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 2 kali dibaca