Ini Mekanisme Pelaksanaan Dan Pembiayaan Sari Tani

Pelaksanaan dan pembiayaan Desa Mandiri Cinta Petani (Sari Tani) mengacu pada peraturan Bupati (Perbup) Timor Tengah Utara (TTU) nomor 18 tahun 2013 perubahan atas Perbup TTU nomor 4 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program Desa Mandiri Cinta Petani (Sari Tani) kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2012-2015. Guna mengefektifkan dan menyukseskan iplementasi program tersebut, pemkab TTU menyalurkan Dana Sari Tani (DST), dibentuk organisasi pelaksana yang kuat dan solid pada semua tingkatan/level pemerintahan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

Tim pelaksana DST terdiri dari tim koordinasi dan tim pelaksana program. Tim koordinasii dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip komunikasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, melakukan pengawasan dan pengendalian serta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan DST. Sedangkan tim pelaksana program berfungsi mengimplementasikan DST berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan. Tim koordinasi dan pelaksana berada pada tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Penanggungjawab DST pada tingkat kabupaten adalah bupati, penanggungjawab progam DST di kecamatan adalah camat sedangkan didesa adalah kepala desa.

Tim Koordinasi

Tim Koordinasi kabupaten

Untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan DST, Bupati Timor Tengah utara selaku penanggungjawab program, membentuk tim koordinasi tingkat kabupaten yang secara teknis operasional dan administrasi bertanggungjawab langsung kepada bupati Timor Tengah Utara. Tim Koordinasi tingkat kabupaten diketuai oleh Kepala BPMPD, yang beranggotakan pejabat struktural yang ada pada SKPD-SKPD yang secara fungsional memiliki tupoksi yang menunjng program Sari Tani, dan stakeholder lainnya yang ditunjuk oleh Bupati.
Tim koordinasi kabupaten memiliki sejumlah tugas dan fungsi antara lain menetapkan kebijakan teknis DST, membahas kriteria-kriteria penerima DST, melakukan verifikasi dan menetapkan nama-nama penerima DST berdasarkan usulan dari desa, melakukan sosialisasi kebijakan DST kepada tim koordinasi tingkat kecamatan dan desa, seluruh stakeholder lainnya, dan melakukan monitoring, supervisi, dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan DST, meminta laporan secara berkala dari tim koordinasi tingkat kecamatan sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan program serta melaporkan perkembangan DST kepada penanggung jawab program (Bupati TTU) secara berkala.

Tim Koordinasi kecamatan
Secara struktural tim koordinasi tingkat kecaamatan diketui oleh camat. Namun secara teknis operasional dan administrasi dilaksanakan oleh kepala seksi ekonomi dan pembangunan. Tugas tim koordinasi kecamatan antara lain menyampakan kebijakan teknis dan operasional kepada tim koordinasi tingkat desa, melakukan sosialisasi kebijakan dan mekanisme DST kepada seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan semua pihak diwilayahnya, menyampaikan daftar nama-nama penerima DST yang telah ditetapkan oleh tim koordinasi kabupaten kepada tim koordinasi desa, melakukan pembinaan administrasi pelaksanaan DST, melakukan rapat-rapat secara berkala membahas perkembangan pelaksanaan DST.

Tim koordinasi kecamatan kecamatan tidak melembaga melainkan merupakan mekanisme kerja dalam bentuk rapat koordinasi reguler. Pada tahap awal, tim koordinasi melakukan rapat persiapan untuk mensosialisasikan semua kebijakan dan mekanisme pelaksanaan DST yang telah ditetapkan ditingkat kabupaten. Untuk memperbaiki sitem dan mekanisme pelaksanaan DST, dilakukan rapat koordinasi tingkat kecamatan setiap tiga bulan sekali atau lebih bila diperlukan. Untuk menjalankan tugas dan peran pembinaan dan pemantauan maka tim koordinasi tingkat kecamatan akan melakukan monitoring dan evaluasi pada pertengahan dan akhir pelaksanaan program DST pada setiap tahun anggaran. Semua kegiatan program yang berada ditingkat kecamatanakan ditangani oleh Tim Pelaksana Program Tingkat Kecamatan yang terdiri dari aparat pemerintah kecamatan, koordinator PPL dan mantri tani.
Tim Koordinasi Desa
Secara struktural, tim koordinasi tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Namun, secara teknis operasional dan administrasi dilaksanakan oleh kepala urusan (Kaur) ekonomi dan pembangunan. Tugas koordinasi desa antara lain menyampaikan kebijakan kepada UPST dan KSM, melakukan sosialisasi kebijakan dan mekanisme DST kepada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuanserta semua pihak yang ada diwilayahnya, memfasilitasi pembentukan UPST dan menetapkan kebijakan ekonomi desa Sari Tani (KEDST), bersama pendamping kelompok masyarakat (PKM) melakukan pembinaan administrasi DST, melaksanakan rapat-rapat secara berkala membahas perkembangan pelaksanaan DST.

Tim koordinasi desa juga tidak melembaga melainkan merupakan mekanisme kerja dalam bentuk rapat koordinasi reguler. Pada tahap awal, tim koordinasi akan melakukan rapat awal untuk mensosialisasikan semua kebijakan dan mekanisme pelaksanaan DST yang telah ditetapkan ditingkat kabupaten sekaligus memilih UPST pelaksana desa. Rapat koordinasi tingkat desa dapat dilakukan lebih sering pada siklus pelaksanaan DST yakni rapat persiapan, perencanaan , pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pemberian pinjaman DST kepada kelompok sasaran.

Semua kegiatan program yang berada ditingkat desa akan ditangani oleh Unit Pengelolah Sari Tani (UPST) yang didampingi oleh PKM bersama mitra kerja yaitu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pendamping lapangan dari LSM. (SP/Advertorial)


Kerjasama Bagian Humas Dan Protokoler Setda Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Redaksi Portal Berita http://www.savanaparadise.com

Pos terkait