Ingin Dapat Beasiswa KIP Kemendikbud, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Jakarta, Savanaparadise.com,- Presiden Joko Widodo ingin melakukan pemerataan pendidikan bagi seluruh rakyatnya. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Joko Widodo meluncurkan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi.

Dikutip dari lamankip-kuliah.kemdikbud.go.id ada beberapa cara daftar KIP Kuliah. Berikut caranya.

1. Siswa langsung mendaftar online

Untuk mendaftar KIP Kuliah, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Baca juga: Cek Daftar Kampus Swasta dan Prodi yang Terima KIP Kuliah

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN

Pada saat pendaftaran, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Akan divalidasi sistem

Tahapan selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Data soal NIK turut disertakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

4. Akan dikirim kode akses

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Targetkan 1 Juta Mahasiswa di 2021, Ini Ragam Manfaat KIP Kuliah

5. Pilih jalur seleksi yang diikuti

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti. Baik itu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.

6. Selesaikan proses pendaftaran di sistem

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional. Seperti SNMPTN dan SNMPN.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Lakukan verifikasi

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. (*/SP)

Pos terkait