GERTAK Flotim Serahkan Informasi Tambahan Ke Kejari Larantuka

Larantuka, Savanaparadise.com,- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores Timur, kembali menyambangi Kejari Larantuka pada Jumat (25/10/2013) untuk menyampaikan informasi tambahan yang memuat keterangan dari saksi petunjuk dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp. 1 juta/desa. Dugaan pungutan dengan tersangka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Flores Timur Ramly Lamanepa, S.Sos, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Informasi tambahan yang tertuang dalam surat bernomor 11/GERTAK-FLOTIM/X/2013 diserahkan langsung oleh Koordinator Gertak Flotim Yohanes Kanisius Ratu Soge kepada Dony staf pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Larantuka. Ratu Soge yang menghubungi wartwan dari Larantuka menyebutkan, informasi tambahan yang Gertak sodorkan ke Kejari Larantuka berupa keterangan dari Saudara Ajis Begu Tokan yang kini berdomisili di Jakarta. Kepada Gertak, Ajis Begu menerangkan bahwa menurut pengakuan langsung Simon Soge yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan pada BPMPD Kab. Flotim bahwa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos yang memerintahkan Simon Soge untuk membawa uang yang dipungut dari desa-desa ke Jakarta.

“Hal mana saudara Ajis Begu Tokan menyampaikan keterangan kepada kami berdasarkan pengakuan saudara Simon Soge bahwa keseluruhan uang pungutan telah dibawahnya ke Jakarta atas perintah Bupati Flotim. Uang tersebut telah diserahkan oleh saudara Simon kepada seseorang yang tidak ia kenal untuk kepentingan biaya pembuatan proposal dan upaya – upaya untuk memperlancar urusan kedalam atau loby,” tegas Ratu Soge.

Ia mengatakan, keterangan dari saudara Azis Begu dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk untuk menelusuri keterlibatan Bupati Flotim dalam kasus dugaan pungli Rp. 1 Juta/desa dan mengungkap kemana aliran uang yang dipungut dari desa-desa di Flotim sampai ke oknum-oknum tertentu di Jakarta. Menurut Ratu Soge, Ajis Begu dapat dijadikan sebagai saksi petunjuk bagi pihak Kejari Larantuka untuk dapat memeriksa Simon Soge — Kasubag Keuangan pada BPMD PD Flotim sebagai saksi yang sesungguhnya dalam dugaan pungli di Flotim.

“Bahkan Ajis Begu pun siap diperiksa oleh pihak Kejari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengakuan Simon Soge kepadanya. Oleh karena itu berdasarkan informasi Gertak, kami mendesak Kejari Larantuka untuk memanggil Ajis Begu dan Simon Soge untuk diperiksa masing-masing sebagai saksi, sehingga kemana aliran uang pungli dapat diungkap secara terang benderang, selain itu juga penting bagi pihak Kejari dalam mengungkap aktor dibalik dugaan pungli serta membongkar sindikat praktek uang beli uang dari Flotim hingga ke Jakarta”, ujar Ratu Soge.

Ditambahkannya, hal yang patut dipertanyakan juga ialah sumber dana pengembalian uang yang telah di pungut ke masing-masing desa. Uang hasil pungutan telah diserahkan kepada pihak pembuat proposal. Dengan demikian, maka patut dipertanyakan ketika telah terjadi adanya pengembalian uang kepada desa – desa yang dipungutn dari manakah uang yang dimanfaatkan untuk pengembalian itu. Ratu Soge menduga, uang pengembalian itu diambil dari APBD Kabupaten Flores Timur.

“Dalam kasus ini, Gertak menilai telah terjadi penyuapan untuk mendapatkan jawaban atas proposal itu. Gertak akan terus memantau respon pihak Kejari sejak menerima informasi tambahan yang diberikan, mengingat penanganan kasus pungli ini sudah berulang tahun baru mau dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang. Mengingat saksi merupakan salah satu aspek yang sangat penting mengungkap sebuah kasus secara terang benderang, maka kami sangat mengharapkan pihak Kejari untuk lebih pro aktif memeriksa atau meminta keterangan saudara Ajis Begu sebagai saksi petunjuk, dalam penuntasan kasus pungli” tukas Ratu Soge.

Asal tahu saja, kasus pungutan liar Rp 1 juta rupiah perdesa di Flotim mulai mencuat ke permukaan, sejak Gertak melaporkan ke Kejari Larantuka pada bulan Agustus 2012 lalu. Sekitar sebulan yang lalu pihak Kejari Larantuka telah menetapkan Kepala BPMD Ramli Lamanepa sebagai tersangka. Belum lama ini, Kajati NTT Mangihut Sinaga, S.H memerintahkan Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos dan memerintahkan Kejari Larantuka untuk segera melimpahkan kasus dugaan pungli tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.(Ren/SP)

Pos terkait