Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa

- Penulis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun 2015 silam.

Setelah menetapkan status tersangka kepada 7 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, kini pihak Kejari TTU terus melayangkan panggilan untuk pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk 3 orang lain masing-masing berinisial INI dan IIR yang saat ini diketahui berada di kota Palu dan seorang lainnya berinisial AI yang kini tinggal di Jakarta.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, selasa (24/5/2022) menuturkan, terkait kasus Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 senilai 15 milyard dengan indikasi kerugian negara sebesar 2,7 milyard rupiah ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci termasuk melayangkan surat panggilan kepada 3 orang saksi yang selalu mangkir dan tak mengindahkan panggilan Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ketiga orang saksi ini adalah saksi kunci yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

“Kita sudah layangkan 2 kali surat panggilan tapi tak diindahkan, dan kita juga telah melayangkan panggilan. Jika panggilan terkahir ini juga tidak diindahkan kita akan jemput secara paksa” ujar Roberth.

Roberth juga menegaskan bahwa, jika para saksi ini terus mangkir dan berusaha terus menerus menyembunyikan diri dari upaya jemput paksa oleh kejaksaan maka pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan memasukan ketiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejari TTU pada selasa, (24/5/2022) resmi menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diberikan karena dr. Wayan, sapaan akrab I Wayan Niarta, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu, senilai 15 milyard rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Wayan langsung mengalami sakit jantung sehingga harus segera dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bersama dengan Wayan, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman, masing-masing sebagai rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri dan PT Maju Rahayu.

Baca Juga :  Polres Ende Dirikan Tenda Darurat dan Kawal Bantuan Presiden Untuk Korban Bencana Gempa Flores

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, kepada wartawan menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara mencapai 2,7 milyard rupiah.

“Dalam kasus Alkes ini, kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut RSUD Kefamenanu, IWN dan 3 rekanan lain yakni ML, AS dan DD dan ada juga 3 tersangka lainnya yang belum ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Kupang untuk kasus yang sama sedangkan 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan untuk kasus yang berbeda” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sedangkan tersangka dr. I Wayan Niarta belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Berita Terbaru