Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus gencar melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun 2015 silam.

Setelah menetapkan status tersangka kepada 7 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, kini pihak Kejari TTU terus melayangkan panggilan untuk pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk 3 orang lain masing-masing berinisial INI dan IIR yang saat ini diketahui berada di kota Palu dan seorang lainnya berinisial AI yang kini tinggal di Jakarta.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat dikonfirmasi SP di ruang kerjanya, selasa (24/5/2022) menuturkan, terkait kasus Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015 senilai 15 milyard dengan indikasi kerugian negara sebesar 2,7 milyard rupiah ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci termasuk melayangkan surat panggilan kepada 3 orang saksi yang selalu mangkir dan tak mengindahkan panggilan Jaksa.

Baca Juga :  Terkait Perekrutan PTT, Bupati TTU Dinilai Inkonsisten Menerapkan Visi - Misinya

Menurutnya, ketiga orang saksi ini adalah saksi kunci yang bisa membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.

“Kita sudah layangkan 2 kali surat panggilan tapi tak diindahkan, dan kita juga telah melayangkan panggilan. Jika panggilan terkahir ini juga tidak diindahkan kita akan jemput secara paksa” ujar Roberth.

Roberth juga menegaskan bahwa, jika para saksi ini terus mangkir dan berusaha terus menerus menyembunyikan diri dari upaya jemput paksa oleh kejaksaan maka pihaknya akan menerbitkan surat DPO dan memasukan ketiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kejari TTU pada selasa, (24/5/2022) resmi menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini diberikan karena dr. Wayan, sapaan akrab I Wayan Niarta, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 lalu, senilai 15 milyard rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Wayan langsung mengalami sakit jantung sehingga harus segera dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Bersama dengan Wayan, ditetapkan juga 3 orang lainnya sebagai tersangka untuk kasus yang sama yakni Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman, masing-masing sebagai rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri dan PT Maju Rahayu.

Baca Juga :  DPRD Sumba Tengah Gelar Rapat Paripurna Ke-XIV

Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, kepada wartawan menegaskan sejauh ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, dengan indikasi kerugian negara mencapai 2,7 milyard rupiah.

“Dalam kasus Alkes ini, kita telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yakni mantan Dirut RSUD Kefamenanu, IWN dan 3 rekanan lain yakni ML, AS dan DD dan ada juga 3 tersangka lainnya yang belum ditahan karena salah satu tersangka sedang menjalani hukuman di Rutan Kupang untuk kasus yang sama sedangkan 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan untuk kasus yang berbeda” ungkap Roberth.

Roberth menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, sedangkan tersangka dr. I Wayan Niarta belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dilarikan ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Yayasan Caritas Gandeng Balai POM Ende Beri Edukasi Pada Difabel Soal Obat dan Makanan
30 Pemain Perse Ende Siap Berlaga Pada ETMC 2025
Bupati Badeoda: Soal Reformasi Birokrasi Sistem Merit KitaTidak Jalan
Bupati Badeoda Lantik Heri Gani Jadi Dirut Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Ende
Ahmad Yohan : Jaga lingkungan jadi benteng utama hadapi bencana di Flores Timur 
Ahmad Yohan: Menanam Pohon Budaya dalam Keluarga dan Masyarakat
Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Berita ini 8 kali dibaca