Demo Omnibus Law, Mahasiswa Blokir Jalan Eltari di Depan Gedung DPRD NTT

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Sejumlah Aliansi Mahasiswa di Kota Kupang melakukan aksi demo menolak pengesahan undang-undang Omnibus Law, Jumad, 09/10/2020. Aliansi mahasiswa ini terdiri dari GMNI Kupang, PMKRI, IMM, HMI, LMND, GMKI ini merupakan gelombang kedua yang memprotes omnibus law.

Baca Juga :  Tiga Menteri dan Gubernur NTT Bahas Sail Komodo di Novanto Center

Aliansi ini bergerak dari bundaran PU Kemudian berhenti didepan gedung DPRD NTT. Ratusan mahasiswa ini terhenti di ruas jalan El Tari didepan pos jaga karena pintu masuk DPRD NTT diblokir aparat keamanan dari polres Kupang Kota dan Polda NTT.

Para pendemo satu persatu mulai berorasi seputar pasal-pasal omnibus law. Mereka sempat membakar ban di badan jalan.

Baca Juga :  Denpom IX/I Kupang Gelar Lomba Burung Berkicau

Terpantau gerombolan mahasiswa memblokir salah satu jalur jalan El Tari. Sejumlah pengguna jalan akhirnya memutar balik arah perjalanan karena badan jalan dipenuhi para pendemo.

Demo sempat memanas karena para pendemo melempar para aparat yang bersiaga dari pagi. Mereka melempar gelas aqua, batu dan kayu.(SP)

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 2 kali dibaca