BNN NTT Ungkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Labuan Bajo

- Penulis

Jumat, 15 November 2019 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kabupaten Manggarai Batat, tepatnya di kompleks pelabuhan laut Labuan Bajo.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Julia Beribe dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019) menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan BNN pada tanggal 21 Juni 2019. Tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga (3) orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka masing-masing berisial MT, TAT dan SL,” jelas dia.

Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, pihak BNN berhasil menyita barang bukti yakni satu paket jenis methamfetamin atau shabu dengan berat 0,0078 GR, satu bungkus rokok Sampoerna Mild putih.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Selain itu, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu jaket dengan motif bergaris cokelat-hitam, satu buah handphone dengan merek Nokia Type 150 warna hitam serta satu buah handphone merek OPPO F1 One.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Yuli beribe, tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Ketiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Yuli Beribe, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.

Dimana, pada persidangan yang digelar hari Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, enam (6) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.(SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru