Kupang, Savanaparadise.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kabupaten Manggarai Batat, tepatnya di kompleks pelabuhan laut Labuan Bajo.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Julia Beribe dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019) menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan BNN pada tanggal 21 Juni 2019. Tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga (3) orang.
“Tersangka masing-masing berisial MT, TAT dan SL,” jelas dia.
Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, pihak BNN berhasil menyita barang bukti yakni satu paket jenis methamfetamin atau shabu dengan berat 0,0078 GR, satu bungkus rokok Sampoerna Mild putih.
Selain itu, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu jaket dengan motif bergaris cokelat-hitam, satu buah handphone dengan merek Nokia Type 150 warna hitam serta satu buah handphone merek OPPO F1 One.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Yuli beribe, tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Yuli Beribe, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat.
Dimana, pada persidangan yang digelar hari Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, enam (6) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.(SP)