Anarkis, 3 Pelajar SMA Diamankan Karena Lempar Polisi Saat Demo Omnibus Law di DPRD NTT

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kupang terpaksa diamankan polisi pada saat demo undang-undang omnibus law di Gedung DPRD NTT, Jumat, 09/10/2020.

Tiga pelajar ini bergabung bersama ratusan mahasiswa yang memprotes undang-undang omnibus law.

Mereka diamankan dari tengah kerumunan mahasiswa karena kedapatan melempar batu kearah aparat kepolisian yang berjaga didepan gerbang pintu masuk DPRD NTT.

Baca Juga :  Tidak Bisa Tampung Pasien Covid-19, Pemkot Kupang Minta Balai Diklat Dan Pendidikan Kesehatan Milik Pemprov NTT Jadi Tempat Isolasi

Wakapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Ama Kliment Dwikorjanto kepada wartawan menjelaskan pengamanan tiga pelajar karena sudah terlibat aksi anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

” Anak SMA ada tiga orang yang kita amankan, nanti kita ambil data-datanya dan panggil orang tuanya untuk diberi pengertian,” jelasnya.

Dia mengatakan para demonstran melanggar protokol kesehatan karena tidak diberi izin. Aksi itu juga kata dia mengganggu ketertiban umum, serta melempar petugas menggunakan batu dan kayu.

Baca Juga :  Pendukung Paket Sahabat Datangi Panwaslu dan KPU Kota Kupang

Dia menjelaskan anak buahnya dilapangan tidak melakukan tindak kekerasan apapun selama mengawal aksi demonstrasi.

Meski dikasari oleh para pendemo, ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari risiko tugas

” Kita tidak melakukan tindakan terhadap mereka, tapi mereka memprovokasi dan melempar kita dengan batu. Ini adalah risiko dari tugas kita tapi kita tetap akan menjaga dan mengajak mereka lebih santun dalam menyampaikan aspirasi. Kita kan ada aturan-aturan bagaimana memberi pendapat di depan umum, bagaimana mereka bersikap dalam berdemokrasi ini,” ungkapnya.(SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca