Kupang, Savanaparadise.com,- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berlaku pada tanggal 1 januari tahun 2020 mendatang. kenaikan iuran BPJS untuk semua akan diberlakukan mulai pada tanggal itu.
Besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Namun kenaikan pada kelas III mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi IX DPR RI bahkan meminta presiden untuk membatalkan kenaikan iuran untuk kelas III.
Anggota Fraksi PDIP DPRD NTT, Adoe Yuliana Elisabeth ketika dmintai pendapatnya setuju dengan perjuangan komisi IX DPR RI. Bagi dia kelas III merupakan peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“ Kelas III ini pesertanya berasal dari kalangan yang tidak mampu. Kita berharap pemerintah pusat bisa merevisi kembali besaran tarif untuk kelas III,” Jelasnya kepada SP, Jumad,22/11/19 di Kompleks DPRD NTT.
Dijelaskannya Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS. Namun ia berharap perjuangan komisi IX DPR RI bisa membuahkan hasil sehingga iuran BPJS untuk kelas III bisa direvisi atau bahkan disubsidi oleh pemerintah.
“ apalagi di NTT yang kelas III itu didominasi dari kalangan yang tidak mampu tentu akan sangat memberatkan. Semoga bisa,” kata Pengurus DPD PDIP NTT ini.(SP)