Adoe Yuliana Setuju Iuran BPJS Kelas III Direvisi

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2019 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi PDIP DPRD NTT, Adoe Yuliana Elisabeth

Kupang, Savanaparadise.com,- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berlaku pada tanggal 1 januari tahun 2020 mendatang.   kenaikan iuran BPJS untuk semua akan diberlakukan mulai pada tanggal itu.

Besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Baca Juga :  Kades Kabur ke Luar Negeri, Polisi Tahan 6 Pelaku Persekusi Novidiana

Namun kenaikan pada kelas III mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Komisi IX DPR RI bahkan meminta presiden untuk membatalkan kenaikan iuran untuk kelas III.

Anggota Fraksi PDIP DPRD NTT, Adoe Yuliana Elisabeth  ketika dmintai pendapatnya setuju dengan perjuangan komisi IX DPR RI. Bagi dia kelas III merupakan peserta yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“ Kelas III ini pesertanya berasal dari kalangan yang tidak mampu. Kita berharap pemerintah pusat bisa merevisi kembali besaran tarif untuk kelas III,” Jelasnya kepada SP, Jumad,22/11/19 di Kompleks DPRD NTT.

Baca Juga :  Ansi Lema Apresiasi TNI Polri Jaga Keamanan penyelenggaran Pileg dan Pilpres

Dijelaskannya Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kenaikan  iuran BPJS. Namun ia berharap perjuangan komisi IX DPR RI bisa membuahkan hasil sehingga iuran BPJS untuk kelas III bisa direvisi atau bahkan disubsidi oleh pemerintah.

“ apalagi di NTT yang kelas III itu didominasi dari kalangan yang tidak mampu tentu akan sangat memberatkan. Semoga bisa,” kata Pengurus DPD PDIP NTT ini.(SP)

 

Berita Terkait

Julie Laiskodat: Kasus Kalibata Harus Diusut Demi Keadilan Korban
Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :