Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Perjudian Bola Guling

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Tim Khusus Tindakan Pidana Perjudian Polres Ende menangkap 4 orang warga yang sedang melakukan perjudian bola guling di jalan Flores, di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, AKP Laurensius kepada media ini, Rabu (28/10/2020)

Menurut Laurensius kejadian penangkapan bermula dari laporan warga bahwa maraknya kasus perjudian bola guling telah meresahkan masyarakat disekitarnya.

Setelah mendapat info dari informan, kata Laurensius, tim khusus tindak pidana perjudian Polres Ende melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat disalah satu rumah warga inisial (MI).

Baca Juga :  Yance Sunur Belum Dapat SK dari PDIP

Sesampai di TKP, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola dan sesudahnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut.

Kasat Reskrim, Laurensius juga menerangkan Tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa, satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertulis angka-angka yakni, 1 s/d 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, uang tunai sebanyak Rp. 575.000 dengan pecahan, Rp. 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 37 lembar.

Baca Juga :  Anggota Dewan di Ende Desak Pemerintah Perhatikan Pelayanan di Dukcapil dan Sektor Kesehatan

Laurensius juga mengatakan, nama-nama tersangkanya adalah inisial “NAT” berperan selaku bandar, warga Kabupaten Manggarai. Kedua inisial “AFA” sebagai pembantu bandar, warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ketiga, inisial “ESJP” berperan selaku konjak (pembantu bandar), warga Kecamata Reo-Kabupaten Manggarai, Inisial “TP” berperan selaku konjak (pembantu bandar).

Kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kata Laurensius, para pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(Chen02)

Berita Terkait

Bupati Ende Ingatkan Pimpinan OPD Agar Fokus Kerja; Akhiri Tahun Ini Dengan Baik
Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
GMNI Ende Komit Tetap Menjadi Mitra Kritis Pemerintah Bukan Penonton Diam
Buka Kegiatan PPAB GMNI Angkatan Ke-31, Bupati Badeoda: Kalau Diajak Diskusi Saya Siap Kapan Saja
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
223 Kopdeskel di Ende Belum Terbit NIB, Punya NPWP Ada 202
Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Yayasan Caritas Gandeng Balai POM Ende Beri Edukasi Pada Difabel Soal Obat dan Makanan
Berita ini 0 kali dibaca