Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Perjudian Bola Guling

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Tim Khusus Tindakan Pidana Perjudian Polres Ende menangkap 4 orang warga yang sedang melakukan perjudian bola guling di jalan Flores, di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, AKP Laurensius kepada media ini, Rabu (28/10/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Laurensius kejadian penangkapan bermula dari laporan warga bahwa maraknya kasus perjudian bola guling telah meresahkan masyarakat disekitarnya.

Setelah mendapat info dari informan, kata Laurensius, tim khusus tindak pidana perjudian Polres Ende melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat disalah satu rumah warga inisial (MI).

Baca Juga :  Kenang 10 Tahun Kepergian Ronny So; Sang Pejuang Orang Kecil

Sesampai di TKP, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola dan sesudahnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut.

Kasat Reskrim, Laurensius juga menerangkan Tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa, satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertulis angka-angka yakni, 1 s/d 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, uang tunai sebanyak Rp. 575.000 dengan pecahan, Rp. 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 37 lembar.

Laurensius juga mengatakan, nama-nama tersangkanya adalah inisial “NAT” berperan selaku bandar, warga Kabupaten Manggarai. Kedua inisial “AFA” sebagai pembantu bandar, warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ketiga, inisial “ESJP” berperan selaku konjak (pembantu bandar), warga Kecamata Reo-Kabupaten Manggarai, Inisial “TP” berperan selaku konjak (pembantu bandar).

Baca Juga :  DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah

Kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kata Laurensius, para pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(Chen02)

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru