Polres Ende Tangkap 4 Pelaku Perjudian Bola Guling

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ende, Savanaparadise.com,-Tim Khusus Tindakan Pidana Perjudian Polres Ende menangkap 4 orang warga yang sedang melakukan perjudian bola guling di jalan Flores, di Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, AKP Laurensius kepada media ini, Rabu (28/10/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Laurensius kejadian penangkapan bermula dari laporan warga bahwa maraknya kasus perjudian bola guling telah meresahkan masyarakat disekitarnya.

Setelah mendapat info dari informan, kata Laurensius, tim khusus tindak pidana perjudian Polres Ende melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang bertempat disalah satu rumah warga inisial (MI).

Baca Juga :  KPU Ende Gelar Safari Demokrasi Partisipasi di Bulan Ramadhan

Sesampai di TKP, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis bola dan sesudahnya tim melakukan penangkapan terhadap 4 orang kawanan tersebut.

Kasat Reskrim, Laurensius juga menerangkan Tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa, satu buah meja bola guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertulis angka-angka yakni, 1 s/d 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, uang tunai sebanyak Rp. 575.000 dengan pecahan, Rp. 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 37 lembar.

Laurensius juga mengatakan, nama-nama tersangkanya adalah inisial “NAT” berperan selaku bandar, warga Kabupaten Manggarai. Kedua inisial “AFA” sebagai pembantu bandar, warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ketiga, inisial “ESJP” berperan selaku konjak (pembantu bandar), warga Kecamata Reo-Kabupaten Manggarai, Inisial “TP” berperan selaku konjak (pembantu bandar).

Baca Juga :  Pria di Ende Yang Hilang Akhirnya Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

Kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Ende untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kata Laurensius, para pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(Chen02)

Berita Terkait

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila
Rayakan HUT ke-72, GMNI Sedaratan Flores Gelar Napak Tilas Bung Karno di Ende
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:02 WIB

Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP

Jumat, 3 April 2026 - 14:08 WIB

450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:24 WIB

GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Berita Terbaru