Kupang, Savanaparadise.com,– Aliansi Peduli Rakyat (Aparat) menolak pemberlakuan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk APBD di Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Utara (TTU). Penolakan aparat ini disampaikan dalam bentuk demontrasi di kantor Gubernur NTT dan kantor DPRD NTT, Kamis, 30/01/2020.
Koordinator Lapangan Mario Sara menyampaikan, penggunaan Perkada untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 hanya akan mendatangkan kerugian bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat harus bersifat tegas dan meminta bupati serta DPRD untuk menetapkan APBD melalui Peratutan Daerah (Perda).
“Sebagai pihak yang diberi kekuasaan oleh rakyat maka sudah sepantasnya Gubernur berpihak pada kepentingan rakyat. Kami sebagau mahasiswa yang peduli dengan kepentingan rakyat secara tegas meminta gubernur untuk menolak Perkada. Kami akan mengawal ini hingga tuntas,” kata Mario Sara.
Sementara Amro Kono dari LMD mengatakan, Perkada merupakan bentuk otoriter baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika hal ini tidak ditolak maka bukan tidak mungkin para kepala daerah akan semena-mena menetapkan APBD sesuai keinginan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Eksetutif dinilai telah melakukan pelanggaran dengan merampas fungsi DPRD dari sisi anggaran.
“Kalau ini dibiarkan maka para bupati maupun gubernur bisa seenaknya menetapkan anggaran lewat Perkada. Jika ini tidak ditanggapi secara bijak maka rakyat yang akan menanggung kerugian dari kebujakan anggaran yang dilakukan secara sepihak oleh eksekutif. Perbuatan ini juga bisa menimbulkan korupsi,” tandasnya.(SP)