Akhirnya NTT Punya Sopia, Minuman Alkohol Bermerek

- Jurnalis

Senin, 1 April 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT bersama Rektor Undana Kupang usai menandatangani perjanjian kerjasama Sopia

Kupang,  Savanaparadise.com,- Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya punya minuman alkohol bermerek yang bakal bersaing dipasar nasional. Minuman alkohol itu diberi nama Sopia atau Sopi asli dari NTT. Sopia yang diracik dari minuman khas tradisional NTT ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bermitra dengan pemerintah provinsi NTT.

Rektor oleh Universitas Nusa Cendana, Fred Benu kepada wartawan mengatakan Sopia merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh unit industri yang ada di kampus. Penelitian yang memakan waktu 4 tahun itu akhirnya menghasilkan minuman keras dengan kadar alkohol 45%.

Baca Juga :  Asik, DPRD NTT Punya Area Hotspot Wifi Gratis

“Kami sudah lakukan kajian dan penelitian terkait dengan miras Sophia yang akan diluncurkan nanti,” kata Rektor Undana, Fred Benu kepada wartawan, Senin, 1 April 2019 usai penandatangan MoU antara Udana dengan distributor Miras Sopia.

Gubenur NTT Viktor Laiskodat mengaku sudah mencicipi sopia hasil penelitian yang dilakukan oleh Undana Kupang. Ia mengatakan Sopia rasanya sangat enak dan tidak kalah dengan minuman beralkohol seperti cap tikus dan sake.

Baca Juga :  Gubernur VBL Ajak BPOM Bersinergi

Ia menjelaskan Sophia dihasilkan dari pohon aren dan enau yang selama ini sudah dijual masyarakat. Hasil fermentasi yang dilakukan oleh masyarakat kemudia akan dibeli oleh Produsen yaitu bidang industri Badan Layanan Umum (BLU) Undana untuk diolah lagi menjadi Sopia.

” Kita ambil minuman  lokal seperti moke, sopi dan arak yang di jual masyarakat akan di beli pemerintah dan diolah lagi,” kata Viktor.

Dia menjelaskan kadar alkohol Sophia  bervariasi kadar alkoholnya mulai 35 persen, 40 persen hingga 45 persen. (SP)

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :