Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Desember 2018 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi

Kupang, Savanaparadise.com,- NI Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah di Kota Kupang yang membunuh bayinya terancam 15 tahun penjara. NI yang merupakan mahasiswa semester 3 ini menaruh bayi yang sudah tidak bernyawa dalam kantong kresek.

Baca Juga :  Kapten Budi Soehardi Minta Masyarakat NTT Jaga Kamtibmas

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana usai rekonstruksi mengatakan, NI bakal  dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Wayan, Senin (3/12/2018).

Wayan menjelaskan pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.

Baca Juga :  Kalau Golkar Ngotot Cagub, Silahkan Cari Koalisi Lain

Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.

“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan

Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.(Metrobuananews)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Rapat Dinas DKP Gagal Total,Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Ogah Hadir
DPRD NTT Bantah Intervensi Kenaikan Tarif, Komisi II “Sidang” Kadis DKP Soal Polemik Pergub
Miris, Kadis Perikanan Undang Rapat Nelayan dan Pelapak PPI Oeba Hanya Lewat WhatsApp
Berita ini 18 kali dibaca