Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Desember 2018 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi

Kupang, Savanaparadise.com,- NI Seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah di Kota Kupang yang membunuh bayinya terancam 15 tahun penjara. NI yang merupakan mahasiswa semester 3 ini menaruh bayi yang sudah tidak bernyawa dalam kantong kresek.

Baca Juga :  GP Ansor NTT Dukung Pemerintah Libas Kelompok Radikalisme

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana usai rekonstruksi mengatakan, NI bakal  dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara”, Wayan, Senin (3/12/2018).

Wayan menjelaskan pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.

Baca Juga :  Ketika Medah Disentil Maju Calon Gubernur NTT

Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.

“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan

Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.(Metrobuananews)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 19 kali dibaca