Kupang, Savanaparadise.com, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 18 Maret 2013 sebagai hari yang diliburkan, karena bertepatan dengan hari pemungutan suara pemilu kepala daerah (Pilkada) Gubernur NTT periode 2013-2018.
“Untuk seluruh NTT, 18 Maret 2013 sebagai hari yang diliburkan, karena bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada gubernur,” kata Sekretaris daerah (Sekda) NTT, Frans Salem kepada wartawan di Kupang, Jumat, 15 Maret 2013.
Penetapan itu berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/1626/Otda tanggal 8 Maret 2013. Surat itu berisikan penetapan hhari libur pada pemilu gubernur NTT.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hermansyah Djohan dalam suratnya meminta gubernur agar menjalankan keputusan tentang hari yang diliburkan pada 18 Maret 2013.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dalam keputusannya nomor 270-431 tahun 2013 menetapkan, 18 Maret 2013 telah ditetapkan oleh KPU NTT sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum gubernur NTT 2013. “Karena itu, hari dan tanggal tersebut sebagai hari yang diliburkan di NTT,” katanya. (Ado/nttterkini)