Ende, Savanaparadise.com,- Ratusan mahasiswa di Ende yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasioanal Indonesia (GMNI) Cabang Ende, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Ende, dan Api Kartini menggelar demostrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada hari, Senin (12/10/2020).
Ratusan masa melakukan Long march mulai dari depan kampus Unflor Ende, Jalan Samratulangi, menuju kantor DPRD Kabupaten Ende. Disepanjang jalan masa aksi melakukan orasi dan juga menjanyikan lagu kebangsaan.
Salah satu orator, Yakobus Madya Sui yang juga sekaligus Sekretaris GMNI Cabang mengatakan bahwa, RUU Cipta Lapangan Kerja yang disah oleh DPR RI terkesan terburu-buru dan prematur sehingga ada beberapa pasal yang dinilai sangat kontroversial.
Disamping itu kata Yakob, dengan di sahkan RUU Cilaka telah menciderai semangat reformasi yang diperjuangkan oleh para aktivis 98, dimana telah memangkas sebagian kewenangan daerah.
Hal sama juga dikatakan oleh Hans Patrisius. Dalam orasinya, Ia mengatakan bahwa hari ini aksi fron yang dilakukan oleh sejumlah elemen Mahasiswa yang ada di Kabupaten Ende dengan tegas menolak RUU Omnibus Law yang telah di sah oleh DPR RI, 5 Oktober 2020 pekan lalu.
Dirinya menyayangkan sikap DPR RI yang tidak transparan, mulai dari membahas RUU Cilaka dan membuka UU Cilaka ke publik.
Sehingga, mahasiswa menilai pengesahan Omnibus Law UU Cilaka sangat inkonstitusional dan banyak kepentingan terselebung di dalamnya.
Dalam demostrasi tersebut, mereka dikawal oleh satuan personil polisi dari Polres Ende yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana. Disamping itu pihak keamanan juga diberi tugas untuk berjaga-jaga di Kantor DPRD Ende dan Kantor Bupati Ende.
Setibanya di Kantor DPRD Kabupaten Ende, para orator inipun tak henti-hentinya melakukan orasi. Mereka sekaligus meminta agar aparat keamanan yang sedang berjaga-jaga dihalaman Kantor DPRD Ende untuk memberikan ijin kepada masa aksi untuk masuk sehingga bisa bertemu dengan pimpinan DPRD Ende.
Menurut pantuan media ini, tidak lama kemudian setelah koordinator lapangan bernegosiasi dengan aparat kemanan, masa aksi kemudian di ijinkan masuk. Sesampainya dihalaman kantor DPRD Kabupaten Ende, sambil berorasi, masa aksi kemudian mementas teatrikal sebagai simbol akibat banyaknya tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masa aksi mahasiswa diberbagai kota yang ada di Indonesia.
Sesudahnya teatrikal dipentaskan, pimpinan DPRD Ende bersama beberapa anggota DPRD Ende meminta masa aksi untuk berdialog di dalam ruangan, agar masa aksi lebih leluasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka.
Awal mulanya dialog antara masa aksi dan sejumlah anggota DPRD Ende berjalan alot. Namun, setelah masa aksi lewat Koordinator umumnya, Abdul Hamid Yahya yang sekaligus ketua HMI Cabang Ende membaca tuntutan, dengan poin tuntutan sebagai berikut,
1. Menolak dengan tegas Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Mendesak DPRD Ende untuk mendesak Presiden mengeluarkan PERPU
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk mendesak DPR RI segera mempublikasikan draf UU Omnibus Low, UU Cipta Kerja
4. Menolak konsep sentralisasi kekuasaan dalam UU Omnibus Law yang menciderai semangat reformasi.
5. Mendesak DPRD Ende untuk mendukung melakukan Judisial Riview atas UU Omnibus Law, UU Cipta kerja.
Situasi memanas, sebab dalam poin tuntutan itu, masa aksi meminta agar DPRD Ende menyepakati dan menerima tuntutan mereka untuk menolak Omnibus Law UU Cilaka. Namun, hal itu tidak dikabulkan oleh ketua DPRD Ende, Fery Taso.
Sebab, menurut Fery Taso, untuk memutuskan sepakat atau tidaknya harus melalui mekanisme yaitu menghadirkan seluruh fraksi, apakah mereka sepakat atau menolak.
Karenanya, lanjut Fery Taso, untuk saat ini kami belum bisa memutuskan.
Mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pimpinan DPRD, seluruh masa aksi kemudian walk out dan melanjutkan aksi menuju kantor Bupati Ende.(SP)