Thomas Laka Cs, Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Inbate, TTU, Disidangkan Pekan Ini

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Thomas Laka, bersama dua rekannya yakni Leonard Paschal Dias dan Benyamin Lazakar yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT segera disidangkan pekan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P Keya, kepada media ini Rabu, (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Andre, tiga orang terdakwa yakni; BL selaku kontraktor pelaksana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, TL dan PPK, LD akan segera mengikuti sidang perdana pada tanggal 18 Februari 2022 dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Ia menjelaskan, kepada rekanan dengan inisial BL akan didakwa dengan dakwaan kumulatif primair pasal 2 Jo pasal 55 subsider pasal 3 jo pasal ayat 1 ke 1 KUHP. Rekanan tersebut juga didakwa pasal 7a.

Sedangkan untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK didakwa dengan dakwaan kumulatif juga yakni primair pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 7 ayat 1b.

Andre menerangkan bahwa keterlibatan 3 orang terdakwa dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 900 juta lebih.

Perkara tersebut sudah dilimpahkan Kejari TTU pada, Rabu 9 Februari 2022 lalu dan sudah ada penetapan hari sidang yakni hari Jumat, 18 Februari 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang menyeret terdakwa I Benyamin Lazakar (Kontraktor), terdakwa II Thomas Laka (Mantan Kadis Kesehatan TTU selaku KPA) dan terdakwa III Leonard Paschal Diaz (PPK) resmi dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, rabu (9/2/2022).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri TTU Andre P. Keya, SH dalam keterangan persnya mengungkapkan, Ketiga terdakwa didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Menurut Andre, Khusus Terdakwa II Thomas Laka didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sedangkan Terdakwa III Leonard Diaz didakwa melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, subsidair pasal 3 UU Tipikor jo psl 55 ay (1) ke 1 Kuhp, atau Kedua pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Menurutnya, akibat perbuatan secara bersama sama terdakwa I selaku kontraktor pelaksana, Terdakwa II selaku KPA dan Terdakwa III selaku PPK telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp. 995.716.375 yang dihitung berdasarkan selisih antara total nilai pembayaran yang telah diterima terdakwa sebagaimana bukti SP2D dan rekening giro PT. JERY KARYA UTAMA dengan nilai prestasi pekerjaan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

Penulis : Yuven Abi

Editor : Chen Rasi

Pos terkait