Terima Gadaian Mobil Abal-Abal, Yuniar Tertipu 35 Juta

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2013 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Paulina Yuniar Oktavianus, warga Oesapa RT 05 RW 02 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, harus rela kehilangan uang Rp 35 000.000,- karena ditipu karena menerima gadaain mobil Inova abal-abal.

Adalah Besty Nahak yang melakukan penipuan dengan bermodus pinjam uang dengan modus jaminan mobil pinjaman, senilai Rp. 35.000.000, dengan janjian selama satu minggu untuk ditebus.

Baca Juga :  Buntut Pergub Nomor 33 Tahun 2025, 1000 Nelayan dan Pelapak Bakal Serbu Kantor Gubernur NTT

Menurut Paulina kejadian tersebut bermula ketika Besty mendatangi rumah Yuniar meminta pinjaman uang dengan jaminan mobil Inova.

Ternyata Mobil Inova dengan Nomor polisi DH: 1071 AH yang digadaikankan Besty hanya modus untuk mendapatkan uang pinjaman saja.
Setelah Yuniar mendatangi rumah Besty ternyata mobil tersebut adalah mobil Rental. modusnya Besty ini ketahuan ketika Yuniar mendatangi rumah Besty untuk menagih karena batas waktu sudah selesai.

Setelah sampai jatuh tempo, ternyata mobil tersebut bukan miliknya dan sudah di kembalikan kepada pemilik Mobil rental . Karena ketahuan belangnya, Besti Nahak membuat pernyataan akan melunasi pinjaman uang tersebut pada tanggal 18 Juni.

Baca Juga :  Medah : Silakan DPP Loloskan Melki, Saya Deklarasi melalui Partai Lain

Tetapi setelah waktu yang telah di tentukan, Besty tak kunjung juga mengembalikan uang 35 Juta, akhirnya kasus ini di laporkan Yuniar ke Mapolres Kupang Kota.

Kasubag Humas Polres Kupang, IPTU Januarius Mau, mengatakan pihak akan melakukan penyelidikan.

‘”kami akan melakukan penyelidikan, modus baru yang dilakukan ini,” katanya kepada katanya wartawan di Mapolres Kupang Kota, Rabu (4/9).

Dari kasus ini, pelaku dikenakan undang-undang penggelapan dengan ancaman pasal 378 KHUP, tentang penipuan. (SP)

Berita Terkait

Berjuang Tanpa Gedung Gereja, Umat Paulus Rasul Lamanepa Akhirnya Punya Kapela Berkat Simon Petrus Kamlasi
SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Berita ini 2 kali dibaca