Terima Gadaian Mobil Abal-Abal, Yuniar Tertipu 35 Juta

- Penulis

Kamis, 5 September 2013 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Paulina Yuniar Oktavianus, warga Oesapa RT 05 RW 02 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, harus rela kehilangan uang Rp 35 000.000,- karena ditipu karena menerima gadaain mobil Inova abal-abal.

Adalah Besty Nahak yang melakukan penipuan dengan bermodus pinjam uang dengan modus jaminan mobil pinjaman, senilai Rp. 35.000.000, dengan janjian selama satu minggu untuk ditebus.

Menurut Paulina kejadian tersebut bermula ketika Besty mendatangi rumah Yuniar meminta pinjaman uang dengan jaminan mobil Inova.

Ternyata Mobil Inova dengan Nomor polisi DH: 1071 AH yang digadaikankan Besty hanya modus untuk mendapatkan uang pinjaman saja.
Setelah Yuniar mendatangi rumah Besty ternyata mobil tersebut adalah mobil Rental. modusnya Besty ini ketahuan ketika Yuniar mendatangi rumah Besty untuk menagih karena batas waktu sudah selesai.

Setelah sampai jatuh tempo, ternyata mobil tersebut bukan miliknya dan sudah di kembalikan kepada pemilik Mobil rental . Karena ketahuan belangnya, Besti Nahak membuat pernyataan akan melunasi pinjaman uang tersebut pada tanggal 18 Juni.

Baca Juga :  Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Tetapi setelah waktu yang telah di tentukan, Besty tak kunjung juga mengembalikan uang 35 Juta, akhirnya kasus ini di laporkan Yuniar ke Mapolres Kupang Kota.

Kasubag Humas Polres Kupang, IPTU Januarius Mau, mengatakan pihak akan melakukan penyelidikan.

‘”kami akan melakukan penyelidikan, modus baru yang dilakukan ini,” katanya kepada katanya wartawan di Mapolres Kupang Kota, Rabu (4/9).

Dari kasus ini, pelaku dikenakan undang-undang penggelapan dengan ancaman pasal 378 KHUP, tentang penipuan. (SP)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru