Samuel Sairo Bili Siap Jadi Kades Modu Waimaringi

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2017 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samuel Sairo Bili

Waikabubak, Savanaparadise.com,- Samuel Sairo Bili siap bertarung memperebutkan jabatan Kepala Desa Modu Waimaringi, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Samuel ketika menghubungi SP, Kamis, 27/07 menjelaskan keinginannya bertarung di Pilkades karena ingin melakukan perubahan bagi desanya. meski pernah memjadi narapidana Pria kelahiran kampung Galimara ini optimis memenangkan Pilkades.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 42/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa MK membatalkan pasal 7 huruf g Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang memuat ketentuan mantan Napi dilarang mengikuti Pilkada. Dasar pencabutan pasal tersebut, menurut MK, dikarenakan bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Baca Juga :  Menegakan Demokrasi dan Keadilan Mendagri Harus Lantik Konco Ole Ate

Selain itu dalam dokument yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak menjelaskan bahwa Hak Pilih dari Samuel Sairo Bili tidak di cabut.


Surat Keterangan yang ditanda tangani Ketua PN Waikabubak, Sarlota Marselina Suek, SH ini juga menjelaskan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk diketahui, Samuel Sairo Bili pernah dipidana penjara selama empat tahun di Lapas Kelas 2B Waikabubak karena melanggar pasal 128/KHUP.

Baca Juga :  Mendagri dan KPU Abaikan Dua Putusan Hukum Inkra Hasil Pilkada SBD

Berdasarkan regulasi, mantan napi harus membuat pengumuman di media massa, baik cetak, elektronik maupun dalam jaringan online bahwa dirinya pernah terlibat kasus hukum hingga mendekam di penjara.

Samuel Sairo Bili mengatakan telah menjalani hukuman itu sejak tahun 2003 hingga bebas pada bulan Agustus 2005. karena dinilai berkelakuan bagi ketika menjalani hukuman, Samuel mendapat remisi 2 tahun.(SP)

Berita Terkait

DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Relawan Ganjar Untuk Rakyat di Sumba Timur NTT Deklarasi Dukung Ganjar Maju Capres 2024
Giat Panen Raya PT.Berlian Internasional Indonesia Sumba bersama Kelompok Tani Pahola Di Lahan 27 HA
Binda NTT Beri Vaksin Bagi Pelajar dan Lansia
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Resmi Hadir di Sumba Barat, Siap Bersaing di 2024
DPC PDIP Sumba Tengah Gelar Vaksinasi Masal
Bupati Sumba Tengah Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 4 kali dibaca