Kupang, Savanaparadise.com,- Bank NTT menjalankan restrukturisasi bagi debitur yang terdampak bencana gempa Flores. Restrukturisasi tersebut memiliki berbagai bentuk, termasuk penjadwalan utang, pemberian keringanan hingga penangguhan.
Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong, mengatakan restrukturisasi tersebut merupakan produk yang dimiliki Bank NTT dan memang dijalankan oleh perbankan.
” Namanya restruktur itu, kita jalankan mau kita penjadwalan hutangnya, restruct itu macam-macam dia punya bentuk termasuk pemberian keringanan, penangguhan, segala macem. Itu semua Bank NTT juga punya produk. Itu memang dijalankan oleh semua bank itu hampir semua seperti itu,” kata Aloysius kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis, 08/10/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aloysius, untuk debitur terdampak bencana, ketentuan OJK juga sudah ada. Namun, Bank NTT sebelum ketentuan tersebut keluar juga telah memiliki inisiatif untuk melaksanakan restrukturisasi.
“Jadi terdampak bencana itu POJKnya sudah ada. Memang dalam klasimanya itu bahwa setiap ada bencana di mana nanti SIOJK itu hadir. Tapi bank juga sebelum itu keluar pun bank sudah punya inisiatif juga untuk melaksanakan,” ujarnya.
Aloysius mengatakan kebijakan tersebut sudah efektif dan petunjuknya telah diberikan kepada cabang-cabang Bank NTT.
Terkait jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi, Aloysius mengatakan identifikasi awal menunjukkan portofolio sekitar Rp79 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi kembali.
“Kita kemarin itu identifikasi awal itu kurang lebih ada jumlah portofilinya itu 79M. 79M. Tapi kan nanti perlu diverifikasi kembali,” katanya.
Menurut Aloysius, cabang-cabang akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi debitur, mewawancarai debitur dan melihat usaha yang dijalankan.
Hal itu dilakukan karena dampak yang dialami setiap debitur berbeda, ada yang terdampak kecil, sedang maupun berat. Selanjutnya, masing-masing akan mendapatkan penanganan sesuai skala kebutuhannya.
“Karena kita tidak boleh keluar dari rules, dan prinsip kehatian-hatian.Dalam artian, Benar, apakah dia memang kesulitan karena memang terdampak bencana? Atau memang sebelumnya, sebelum bencana juga sudah sulit kan gitu,” katanya.
Menurut Aloysius, kondisi tersebut perlu melalui proses verifikasi sesuai dengan rules prinsip kehatian hatian.
Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi kredit memberikan ruang bagi warga terdampak gempa yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.(AP)










