Polres Nagekeo Ungkap Pembunuhan Pria Asal Papua

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbay, Savanaparadise.com,- Polres Nagekeo akhirnya mengungkap Kasus Demianus Dowan Siba yang ditemukan tewas dalam sebuah sumur di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Mbay Nagekeo Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria asal Manokwari Papua, yang dtemukan dalam sebuah sumur di area persawahan irigasi Mbay Kiri, dekat pemukiman warga Blok D Transmigrasi Lokal, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama Demianus Dowan Siba (25 tahun) asal pegunungan Arfak, yang juga merupakan Alumni Universitas Nusa Cendana Kupang itu, ternyata dibunuh oleh keluarga istrinya sendiri. Di duga berawal dari sebuah pertengkaran adu mulut di tengah sawah bersama para pelaku, akhirnya membawa Demianus menemui ajalnya di tengah perjalanan pulang menuju rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Kendaraan Ekspedisi Diduga Angkut Pakaian RB Tanpa Kantongi Ijin

Hal ini disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai Kepada media saat conferensi pers Rabu 24 Juni 2020 pagi di Kantor Polres Nagekeo di Mbay .

Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai mengatakan berdasarkan hasil autopsi oleh pusdokes Mabes Polri pada hari Jumad tanggal 18 Juni 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah TC.Hillers Maumere, ditemukan benturan benda tumpul pada tubuh korban.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepolisian Resort Nagekeo langsung lakukan penyidikan dengan memeriksa 9 saksi yang ditemukan, akhirnya langsung lakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku dengan inisial FR 23 tahun , KS 21 tahun dan GDD 21 tahun. Hal ini dilakukan atas kerja keras anggota Penyidik Polres Nagekeo.

Baca Juga :  Akibat Gelombang, Nelayan di Ende Tidak Melaut dan Satu Perahu Motor Tenggelam

Dengan demikian, Kasat Reskrim melalui Kapolres AKBP Hendrik Fai menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun penjara .

Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nagekeo. Sementara mayat korban telah di bawah pulang ke papua.

Istri korban Theresia menjelaskan bahwa suaminya bekerja di Papua dan kembali ke Mbay Nagekeo menemui isterinya dan putri semata wayangnya serta sekalian untuk mengambil ijasah.

Dengan kejadian ini istri dari korban menyerahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib guna melakukan proses lebih lanjut tutupnya.(FR03)

Berita Terkait

4 Fraksi DPRD Ende Usulkan Hak Angket Meski Paripurna Interpelasi Sempat Ricuh
DPRD Ende Tunda Rapat Paripurna Interpelasi, Ini Alasan dan Jadwalnya
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan Gerai NTT Mart di Ende
Fraksi PDIP DPRD Ende Buka Suara Atas Perbub Nomor 10 Tahun 2025, Jadi Objek Interpelasi
DPRD Ende Rencana Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Bilang Jadwal Paripurna Sudah Melampui Waktu
Pemkab Gandeng BPS Lakukan Survey Dampak Ekonomi Atas Event ETMC di Ende
Gegara ADD Hendak Dipotong 6 Juta, Kades di Ende Akan Mogok Kerja di Desa
Wakil Bupati Ende Pesan Ke Anggota Satpol PP; Saat Bertugas Jauhi Minuman Keras
Berita ini 1 kali dibaca