Polres Nagekeo Ungkap Pembunuhan Pria Asal Papua

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbay, Savanaparadise.com,- Polres Nagekeo akhirnya mengungkap Kasus Demianus Dowan Siba yang ditemukan tewas dalam sebuah sumur di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Mbay Nagekeo Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria asal Manokwari Papua, yang dtemukan dalam sebuah sumur di area persawahan irigasi Mbay Kiri, dekat pemukiman warga Blok D Transmigrasi Lokal, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui bernama Demianus Dowan Siba (25 tahun) asal pegunungan Arfak, yang juga merupakan Alumni Universitas Nusa Cendana Kupang itu, ternyata dibunuh oleh keluarga istrinya sendiri. Di duga berawal dari sebuah pertengkaran adu mulut di tengah sawah bersama para pelaku, akhirnya membawa Demianus menemui ajalnya di tengah perjalanan pulang menuju rumahnya.

Baca Juga :  170 Rumah Warga Pesisir di Ende Rusak Akibat Dihantam Gelombang Pasang

Hal ini disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai Kepada media saat conferensi pers Rabu 24 Juni 2020 pagi di Kantor Polres Nagekeo di Mbay .

Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai mengatakan berdasarkan hasil autopsi oleh pusdokes Mabes Polri pada hari Jumad tanggal 18 Juni 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah TC.Hillers Maumere, ditemukan benturan benda tumpul pada tubuh korban.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepolisian Resort Nagekeo langsung lakukan penyidikan dengan memeriksa 9 saksi yang ditemukan, akhirnya langsung lakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku dengan inisial FR 23 tahun , KS 21 tahun dan GDD 21 tahun. Hal ini dilakukan atas kerja keras anggota Penyidik Polres Nagekeo.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Ini Poin Jawaban Pemerintah Atas Kelangkaan Minyak Di Ende

Dengan demikian, Kasat Reskrim melalui Kapolres AKBP Hendrik Fai menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun penjara .

Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nagekeo. Sementara mayat korban telah di bawah pulang ke papua.

Istri korban Theresia menjelaskan bahwa suaminya bekerja di Papua dan kembali ke Mbay Nagekeo menemui isterinya dan putri semata wayangnya serta sekalian untuk mengambil ijasah.

Dengan kejadian ini istri dari korban menyerahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib guna melakukan proses lebih lanjut tutupnya.(FR03)

Berita Terkait

Daniel Turot Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Ende Pada RUAC
Bupati Ende Instruksikan ke BKPSDM Agar ASN Yang Malas Masuk Kantor Segera Diberhentikan
Pemkab Ende Tahun 2026 Akan Terima Dana Transfer Pusat Hanya 981 M, Sebelumnya 1,2 T
Pemkab Ende Launching Logo dan Maskot ETMC 2025
Songsong HUT Golkar Ke-60, Partai Beringin di Ende Gelar Pasar Murah
Ketum Bhayangkari Pusat, Ny. Julianti Sigit Prabowo Kunker Ke Ende, Salurkan Bantuan Sosial dan Kesehatan
Bupati Badeoda Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama; Gebi Dala Kadis Perhubungan
Respons DLH Ende Atas Penolakan Masyarakat, Alokasikan 5 M Untuk Adakan Lokasi TPST
Berita ini 0 kali dibaca