Pemkab TTU Diminta Segera Black List PT ABM Yang Mengerjakan Proyek Pembangunan Puskesmas Mamsena

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, meminta pemerintah Kabupaten TTU untuk segera memblack list PT Aliran Berkat Mandiri (ABM), untuk tidak lagi mengikuti seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa dalam lingkup pemkab TTU.

 

Dalam keterangan pers yang diterima media ini pada selasa (15/2/2022) Viktor menegaskan, black list ini perlu dilakukan oleh pemkab TTU, sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan PPK kepada PT ABM selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang berakhir mangkrak.

 

“Pemkab TTU harus bersikap tegas terhadap PT ABM dengan memblack listnya sebagai salah satu perusahaan yang tidak boleh lagi terlibat dalam seluruh aktifitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten TTU sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam pengadaan barang dan jasa” ungkap Viktor

 

Ia juga menegaskan, black list tersebut tidak hanya diberikan bagi perusahaan, perlu juga diberikan kepada pribadi direktur dan kuasa direktur dari PT Aliran Berkat Mandiri, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di Kabupaten TTU.

 

“Pelaksana proyek puskesmas Mamsena ini adalah orang yang sama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate yang telah dilimpahkan Kejari TTU untuk segera disidang. Maka saya meminta agar selain black list perusahaan PT ABM, kontraktor pelaksananya juga perlu diblack list agar yang bersangkutan tidak boleh menggunakan bendera manapun untuk mengikuti proses pelelangan barang dan jasa di TTU.” tandasnya.

 

Selain melakukan black list, Viktor juga meminta BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap sebagian gedung puskesmas Mamsena yang sudah selesai dibangun karena Ia menduga ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan maupun konstruksi dari gedung yang belum selesai dibangun tersebut.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses pembangunan gedung puskesmas Mamsena yang dikerjakan oleh PT Aliran Berkat Mandiri dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.861.000.000.

 

Setelah masa kontrak berkahir tanggal 12 desember 2021 lalu progres fisik pekerjaan baru mencapai 42 %.

 

Fransiskus Sanbein, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian memberi adendum maksimal 50 hari terhitung dari tanggal 13 desember 2021 hingga 31 januari 2022, untuk menyelesaikan proyek tersebut, dengan denda sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak per harinya (Rp.3.861.000 per hari), namun hingga batas waktu adendum yang diberikan proyek tersebutpun tak dapat diselesaikan.

 

Akhirnya pada tanggal 01 februari 2022, PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembangunan proyek yang baru dikerjakan sebagian tersebut dihentikan.

 

Penulis : Yuven Abi

Editor   : Chen Rasi

Pos terkait