Pansus DPRD Ende; Perbub Revisi Dua Terhadap Perda Perubahan APBD 2024, Tidak Sah

Vinsen Sangu, SH., MH menyampaikan pandangannya soal revisi dua Perbub perubahan APBD dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024  menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbub) revisi dua terhadap Peraturan Daerah (Perda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 tidak sah.

Alasan dikatakan tidak sah oleh Pansus karena dari data yang disajikan oleh pemerintah melalui Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tahun 2024, Pendapatan pada Perubahaan APBD 2024 yang ditetapkan dengan Perda sebesar Rp. 1.298.321.928.117,00.

Bacaan Lainnya

Sementara setelah penetapan Perda Perubahaan APBD 2024 tersebut, Pemerintah melakukan revisi dua terhadap Perda perubahaan APBD 2024 menggunakan peraturan Bupati Ende menjadikan nilai pendapatan APBD Kabupaten Ende sebesar Rp. 1.318.122.998.117,00 atau terdapat selisih lebih atau meningkat sebesar Rp. 19.801.070.000,00.

Dari Perubahan angka itu, Pansus kemudian mempertanyakan data dukung pemerintah yang memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan belanja dengan melakukan revisi Perbub.

“Saya mengajak pemerintah untuk buka pasal 161 ayat 2 yang berbunyi ” perubahan APBD yang dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan apabila keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi yang melaksanakan program atau kegiatan antar jenis belanja”, jelas Vinsen Sangu pada rapat kerja Pansus bahas LKPJ Bupati di ruang gabungan komisi DPRD Ende, Jumat, (11/4/25).

Menurut Vinsen Sangu, kewenangan itu tidak hanya pemerintah untuk melakukan perubahan Perbub tapi kewenangan itu diserahkan kepada pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur kewenangan DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran.

Vinsen juga menerangkan, kalau merujuk pada aturan, apabila terjadi perubahan anggaran, maka kewenangan itu bukan hanya pemerintah, melainkan kewenangan itu menjadi kewenangan bersama sebagai pemerintahan daerah, sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, antara pemerintah dan DPRD.

Vinsen Sangu memaparkan, merujuk pada pendapat, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon dalam bukunya, Hukum Administrasi Negara dan menjadi salah satu landasan pengkajian pembentukan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian di pakai oleh Pemerintah RI.

Di dalam rumusan itu, dijelaskan bahwa ada tiga tahapan yang harus diperhatikan oleh pemerintah menjalan roda pemerintahan.

Politisi PDI Perjuangan ini kemudian menyebut tiga tahapan itu yakni, pertama terkait soal wewenang, kedua menyangkut prosedural, dan tahapan terakhir, menyangkut substansi.

Terkait dengan wewenang, Vinsen mengatakan, wewenang untuk melakukan perubahan APBD itu adalah wewenang bersama antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD).

Sedangkan menyangkut prosedural, kata dia, apabila di dalam pergeseran itu tidak merubah angka-angka yang telah ditetapkan itu menjadi kewenangan eksekutif, belumm masuk pada kewenangan legislatif dan itulah konteksnya revisi Perbub.

Tetapi, sambung dia, apabila terjadi pergeseran angka, menambah atau mengurangi, kewenangan itu tidak hanya pemerintah melainkan harus bersama dengan lembaga DPRD, dan ini prosedurnya.

Terakhir, dikatakan, secara substansi kelupaan tak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengabaikan kewenangan dan prosedural. Karena itu, Ia berpendapat bahwa revisi dua Perbub terhadap Perda perubahan APBD tahun 2024 tidak sah.

Vinsen juga mengkritik pemerintah menyangkut sistem kerja yang dijalankan tidak terkoordinasi secara baik. Hal itu dikritiknya, karena pemerintah lemah dalam menarasikan alasan substansi sehingga terjadi perubahan APBD.

Bagi dia, tanggung jawab untuk menarasikan itu tak hanya dibebankan kepada bagian keuangan atau dinas keuangan melainkan ada bagian hukum dan bagian pemerintah yang harus membantu untuk merasakan.

“Termasuk misalnya, perubahan ini apakah hanya kewenangan pemerintah atau menjalin kewenangan bersama antara eksekutif dan legislatif”, ujar ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Diawal rapat kerja Pansus LKPJ pada Jumat 11 April 2025, Kabid Anggaran, Elvis menjelaskan terkait dengan terjadinya pergeseran setelah perubahan APBD. Menurutnya, pergeseran itu dilakukan karena ada pengalokasian anggaran P3K yang sebelumnya di bulan Mei dibayar secara manual.

Hal itu, jelas Elvis, baru disadari setelah ditetapkannya Perda perubahan. Artinya, jika saat itu tidak diambil langkah pergeseran, maka bisa terjadi pengeluaran kas di luar APBD. Sehingga melalui ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), secara teknis kita menaikan saran kegiatan untuk melakukan pergeseran setelah perubahan.

Pergeseran itu, urai Elvis, untuk mengalokasikan kembali terhadap pengeluaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sebelumnya menggunakan manual dan dimasukan ke dalam APBD.

Elvis mengatakan, selain P3K, sebab dilakukan pergeseran dikarenakan adanya alokasi untuk dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 48 desa sebesar 5,9 M. Di mana, aturan itu keluar setelah Perda perubahan APBD. Karena ada desa yang memaksa agar segera dicairkan, maka perlu dimasukan dulu ke dalam APBD terkait penambahan pendapatan dari dana desa itu.

Sehingga, setelah pergeseran dilakukan terhadap dua hal itu, pertama, untuk P3K, ketika kita mencoba untuk merevisi dengan melakukan pergeseran dari setiap belanja, pada saat itu, sudah di bulan November dan beberapa kegiatan sudah dilakukan eksekusi sehingga cara berikut yang dilakukan adalah kita menaikan pendapatan.

Pendapatan yang dinaikan itu, menurut Elvis, adalah pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, berupa jasa giro, komisi, pendapatan komisi, pendapatan dari pengembalian kegiatan lainnya yang nota bene ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk P3K.

Sementara untuk penambahan dana desa, jelas Elvis, ada di pendapatan transfer yang tidak masuk dalam komponen PAD sehingga terjadilah peningkatan pendapatan saat itu, dari perubahan ke pergeseran perubahan.

Menurutnya, pergeseran perubahan itunterkait dengan pergeseran Peraturan Bupati (Perbub) perubahan penjabaran. Untuk pergeseran itu, tambah dia, telah ditetapkan melalui Perbub Nomor 67 tahun 2024 tentang perubahan atas Perbub Nomor 48 tahun 2024 tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2024.

“Jadinya digeser, yang diubah adalah Perbubnya bukan Perda. Untuk menyeimbangkannya sesuai dengan regulasi bahwa nantinya ada Perda pertanggungjawaban. Di dalam Perda pertanggungjawaban itu ada lampiran LRA dan CAL. Semua perubahan yang terjadi setelah perubahan APBD dimuat dalam CAL dan RLA yang merupakan lampiran dari Perda pertanggung jawaban”, jelas Elvis.

“Semua pergeseran maupun penambahan pendapatan atau perubahan akan ditampung dan dimuat dalam Perda pertanggung jawaban”, tambah dia.(CR/SP)

Pos terkait