Maumere, Savanaparadise.com,- Kunjungan Presiden Joko Widodo merupakan sejarah baru bagi masyarakat kabupaten Sikka. Oleh karena itu Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sikka meminta kunjungan Presiden bisa menuntaskan berbagai persoalan terkait reforma agraria.
Ketua DPC GMNI Sikka, Alfian L Ganggung mengatakan selain masalah penyelesaian pembayaran ada juga masalah relokasi warga. Masih ada ratusan warga yang belum direlokasi dari lokasi terdampak bendungan Napung Gette.
” Faktanya bahwa sampai hari ini pemerintah belum merelokasi masyarakat 1 dusun yaitu dusun enak ter dengan jumlah penduduk ratusan jiwa yang masuk dalam areal terdampak. Pemerintah dan pihak terkait dalam pembangunan hanya mampu mengutarakan janji,” kata Alfian, Senin, 15/02/2021.
Ia mengatakakan pemerintah sudah melakukan pembebasan lahan untuk merelokasi masyarakat. Tapi hingga saat ini belum ada pembagian kapling bagi setiap kepala keluarga terdampak. Warga masih dibiarkan hidup di hutan-hutan.
GMNI Sikka kata Alfian mengharapkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tidak mengabaikan dan membiarkan masyarakat terlantar. Siapa yang akan bertanggung jawab atas kejadian tertentu dikemudian hari. Ia mengatakan pemerintah wajib memberikan gransi kepada masyrakat.
Dijelaskannya dalam perencanan pembangunan dengan volume atau kapasitas yang besar tentunya mempunyai Amdal. Amdal merupakan salah satu dokumen untuk memastikan mengenai dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek dan dijadikan sebagai landasan pertimbangan untuk pembuatan keputusan dalam penerbitan izin.
” Karena Amdal memuat kajian tetang dampak positif maupun dampak negatif dari suatu proyek. jika kita lihat dari Amdal pembangunan bendungan Napung Gette menjelaskan bahwa wilayah pemukiman warga yang masuk dalam areal terdampak harus direlokasikan sebelum diselesaikan pembangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan masalah-masalah reforma agraria ini juga banyak terdapat di kabupaten Sikka. Ada pihak-pihak yang melakukan pengklaiman tanah ulayat. Hal itu sudah menjadi polemik bertahun-tahun dan belum ada langkah penyelesaian.
Dijelaskannya Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) mengakui adanya hak ulayat dimana dengan syaratnya yaitu mengenai eksistensi dan pelaksanaannya. Sehingga berdasarkan pasal 3 UUPA bahwa hak ualayat di akui sepanjang masih ada.
” Oleh kerena itu maka GMNI Sikka menegaskan bahwa selain agenda peresmian bendungan Presiden juga wajib melihat masalah tersebut sehingga adanya langkah penyelesaian agar terwujudnya reforma agraria,” jelasnya.(SP)