Kisah Perjalanan masyarakat Lumbu Manggit Soal Pantai Hairuaka

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, Savanaparadise.com,- GMNI Cabang Waingapu dan masyarakat desa lumbu manggit bersama inisiator mendatangi kantor DPRD Sumba Timur untuk hearing bersama dalam rangka pembatalan penerbitan sertifikat sebanyak 19 kapling di pantai hairuaka yang dilakukan oleh BPN Sumba Timur,Rabu, 10/06/2020

Begitu banyak keresahan yang terjadi oleh masyarakat lumbu manggit soal polemik yang terjadi di pantai hairuaka. Dimana muncul indikasi pengukuran tanpa pengetahuan aparat desa dan masyakat lumbu manggit sehingga inisiator dan GMNI Cabang Waingapu mengambil bagian dalam mengklarifikasi persoalan rakyat tersebut.

Baca Juga :  Hama Belalang Mulai Bermunculan di Sumba Timur

Masyarakat desa lumbu manggit merasa kehilangan mata pencaharian atas polemit tersebut bahwa terjadi pengkuran tanpa sepengetahuan mereka. Dimana pantai tersebut merupakan sebagaian besar masyarakat lumbu manggit bahkan diluar desa menjadikan wilayah tersebut sebagai sumber pendapatan harian yang menunjang perekonomian mereka untuk proses penangkapan ikan.

Dalam proses hearing Masyarakat Desa Lumbu manggit bersama inisiator dan GMNI Cabang Waingapu meminta kepada DPRD Sumba Timur untuk membuat surat rekomandasi pembatalan penerbitan sertifikat yan 19 kaplin di pantai hairuka desa lumbu manggit dimana pantai hairuaka tersebuat merupakan wilayah hak kelola rakyat.

Baca Juga :  Bupati Sumba Timur Belum Tahu Warganya Membunuh Angeline

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Timur menerima dan mengakui atas pembatalan tersebut dan menyepakati untuk pembuatan surat rekomandasi sebagai bukti pembatalan dan dikembalikan sebagai hak kelola rakyat didalam forum hearing yang dipimpin oleh ketua komisi A, Dominggus Bara Kilimandu.

Marten Umbu Tehu selaku Badan permusyawaratan desa BPD menekankan bahwa persoalan ini akan terus dikawal sehingga sampai pada pembuatan peraturan desa (PERDES) Sebagai dasar hukum di tingkat desa dan bentuk legalitas bahwa pantai hairuaka merupakan aset desa bukan milik perorangan “ungkapnya (YUM06)

Berita Terkait

DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Relawan Ganjar Untuk Rakyat di Sumba Timur NTT Deklarasi Dukung Ganjar Maju Capres 2024
Giat Panen Raya PT.Berlian Internasional Indonesia Sumba bersama Kelompok Tani Pahola Di Lahan 27 HA
Binda NTT Beri Vaksin Bagi Pelajar dan Lansia
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Resmi Hadir di Sumba Barat, Siap Bersaing di 2024
DPC PDIP Sumba Tengah Gelar Vaksinasi Masal
Bupati Sumba Tengah Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 0 kali dibaca