Jaksa Terima Tahap Dua 3 Kasus Cabul di TTU

Jaksa Penuntut Umum(JPU) saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Foto : Yuven Abi/Savana paradise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada Rabu (19/01/2022), menerima pelimpahan tahap dua, tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari penyidik polres TTU.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH, dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri TTU Rabu, 19 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Lambila, ketiga kasus yang memasuki tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut yakni satu kasus pencabulan dan dua kasus kekerasan seksual dengan korbannya adalah anak di bawah umur.

“Hari ini kita menerima pelimpahan perkara tahap dua dari tiga kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur” kata Roberth.

Ketiga kasus tersebut antara lain, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Hendrikus Tafin, terhadap 2 orang anak di bawah umur dari desa Oinbit, kecamatan Insana, kabupaten TTU.

Sedangkan 2 kasus kekerasan seksual lainnya adalah kasus yang terjadi di desa Humusu Wini, Kecamatan Insana utara, dengan pelakunya bernama Zakarias Sasi Kolo. Pelaku diketahui melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.

Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di desa Oepuah Utara, kecamatan Biboki Moenleu, dengan pelaku bernama Antonius Taunais. Korban dari perlakuan bejat Antonius ini, juga adalah seorang anak dibawah umur yang kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

“Berkas perkara yang telah kita terima ini, akan kita pelajari dan kita teliti secara cermat untuk sesegara mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu supaya disidangkan” tutur Roberth.

Roberth juga menjelaskan bahwa, dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya juga menerima ketiga tersangka beserta barang bukti, dan para tersangka tersebut akan menjalani penahanan dengan status tahanan Jaksa selama 21 hari ke depan.

” Kita akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk disidangkan. Para tersangka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya,” Ujarnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan ketiga Tersangka tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindung Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Pada akhir jumpa pers tersebut, Roberth menuturkan, Kasus kekerasan seksual maupun pencabulan dengan korban anak dibawah umur di Kabupaten TTU terus meningkat secara signifikan. Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak, baik itu unsur Aparat Penegak Hukum, Pihak Pemerintah daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat maupun LSM, untuk bisa bekerja sama, bergandengan tangan, melakukan pencegahan terhadap penyakit sosial ini

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait